Kejari Takalar Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tipikor Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar dan Harga Dasar Pasir Laut

TAKALAR, KORANMAKASSAR.COM — Pada hari ini Selasa tanggal 25 Februari 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Dian Bausad, S.H Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus, telah mengeksekusi uang pengembalian kerugian keuangan Negara dan uang pengganti sebesar Rp. 7.061.343.750 (tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga rupiah) yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Daerah Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 untuk disetorkan ke kas Negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). An. Sadimin Yitno Sutarjo.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5507k/Pid.sus/2024 sebesar Rp.4. 579.003.750,- (empat miliar lima ratus tujuh puluh sembilah juta tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) selaku Direktur PT. Alefu Karya Makmur dan Terpidana An. Akbar Nugraha, S.E., M.M, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5845k/Pid.sus/2024 Tanggal 9 Desember 2024 sebesar Rp. 2.482.340.000,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) selaku Direktur PT. Banteng Laut Indonesia.

Baca Juga : Kuasa Hukum Desak Kejari Takalar Buka Kembali Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Dande-Dandere

Bahwa dari total keseluruhan kerugian keuangan Negara yang telah dipulihkan sejumlah Rp. 7.291.657.421 (Tujuh Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Takalar. (*)