oleh

Kemendagri Berkomitmen untuk Melindungi Anak Sejak Tahap Perencanaan

Secara kelembagaan, Provinsi Sulawesi Selatan menilai anak sebagai masa depan yang harus dilindungi sehingga diposisikan seiring dengan manajemen demografi. Untuk itu  Perda no 41 Tahun 2019 mengkombinasikan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dengan Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana.

Di sisi lain Provinsi Sulawesi Selatan telah memiliki regulasi system pencegahan dan penanganan anak dari ancaman tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran sejak tahun 2013 yang diatur dalam Perda no 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.

Melalui Workshop Pengembangan Panduan Perencanaan Dan Penganggaran Layanan Perlindungan Anak di Sulawesi Selatan diharapkan Panduan mendapatkan berbagai masukan sebelum diimplementasikan.

baca juga : Kemendagri Dukung Penuh Program Perlindungan Anak Di Daerah

Workshop ini selain diikuti oleh Perangkat Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan juga diikuti oleh para pemangku kepentingan terkait perlindungan anak dari OPD Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Dukcapil, dan Bappeda dari Kab Gowa, Kab Bone dan Kota Makasar.

Dirjen Bangda benar-benar berharap seluruh OPD membantu untuk mengoperasionalkan komitmen Kepala Daerah mengingat urusan perlindungan anak merupakan urusan lintas sektor yang difasilitasi oleh Bappeda sebagai leading sector penajaman dokumen perencanaan terintegrasi. (*)