oleh

Kemendagri Dukung Literasi Data Sebagai Upaya Percepatan P3KE

Data P3KE telah diakses lebih dari 17 Kementerian/Lembaga dan juga telah diakses oleh 33 provinsi, 441 Kab/kota dan digunakan oleh 74.935 desa.

“Kami menegaskan tidak cukup hanya memiliki data yang baik (valid), menguasai dan memahami penggunaan data merupakan kunci untuk kebijakan yang tepat dan akurat,” ungkap Hasto Wardoyo.

Sementara itu, Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Budiono Subambang turut menyampaikan terkait pemanfaatan data pendataan keluarga dan P3KE untuk intervensi stunting dan kemiskinan ekstrem oleh pemerintah daerah, dan Kemendagri turut mendukung Literasi Data sebagai upaya percepatan P3KE.

Budiono juga menambahkan beberapa hal diantaranya: pemanfatan data dari pendataan keluarga dan P3KE diharapkan dapat memastikan kelompok miskin ekstrem memperoleh berbagai program-program perlindungan sosial; Meningkatkan koordinasi Kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah untuk mendorong komplementaritas program perlindungan sosial pusat dan daerah;

baca juga : Tapem Libatkan Kemendagri RI Beri Pendampingan Langsung OPD Pemkot Makassar Susun LPPD 2022

TKPK diminta melakukan pendataan program/kegiatan percepatan penghapusan kemiskinan yang tersebar di lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta alokasi anggarannya dan jumlah sasaran penerima manfaat, dan melakukan analisis apakah masih diperlukan tambahan anggaran atau tidak; Penggunaan Anggaran yang bersumber dari pusat-provinsi-kabupaten/kota-eksternal bersifat keroyokan terhadap Data P3KE; dan memastikan data P3KE yang sudah diterima dibagikan kepada OPD terkait dengan pemerintah desa dan swasta.

“Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PPKE) menjadi nol persen pada tahun 2024 dan memastikan program/kegiatan PPKE tertuang dalam RKPD dan APBD TA 2023 sampai 2024 dan Menggunakan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (Data P3KE) sebagai data pensasaran intervensi program/kegiatan TA 2023 dan 2024 yang bersumber dari APBD, APBDES, dan dana lain yang sah dan tidak mengikat” tegas Budiono. (*)