oleh

Kemendagri: Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sebagai Upaya Percepatan Pelaksanaan Penerapan SPM di Daerah

Sementara itu, kementerian/lembaga teknis juga menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Permenteknis terkait SPM yaitu Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 untuk bidang Pendidikan, Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 bidang Kesehatan, PermenPUPR Nomor 29 Tahun 2018 bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Permensos 9 Tahun 2018 bidang Sosial dan Permendagri 121 Tahun 2018 Sub Bidang Trantibum, Permendagri 101 Sub Bidang Bencana dan Permendagri 114 Tahun 2018 Sub Bidang Kebakaran.

Teguh mengatakan Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Aksi penerapan SPM daerah, khususnya daerah otonomi baru Provinsi Papua Pegunungan sebagai langkah dan upaya percepatan pelaksanaan penerapan SPM di daerah.

“Dokumen Rencana Aksi merupakan roadmap pelaksanaan penerapan SPM dan sebagai alat ukur komitmen penyelenggaraan SPM di daerah,” jelas Teguh.

Penyusunan Rencana Aksi ini diharapkan memberikan manfaat yang besar kepada pemerintah daerah. Pertama, sebagai alat koordinasi dalam penerapan dan pencapaian SPM. Kedua, pedoman dalam perencanaan dan penganggaran penyusunan rencana tahunan penerapan SPM. Ketiga, pedoman monitoring dan evaluasi penerapan SPM. Keempat, pedoman pelaporan penerapan SPM dan memberikan umpan balik serta rekomendasi bagi penyusunan rencana aksi periode selanjutnya.

baca juga : Kemendagri : PPKM Diperpanjang, Seluruh Daerah Berstatus Level 1

“Melalui pertemuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, khususnya dalam penerapan SPM, serta memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan urusan wajib pelayanan dasar di daerah,” pungkas Teguh.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Sri Purwaningsih menambahkan tujuan asistensi penyusunan dokumen Rencana Aksi Penerapan SPM di daerah otonomi baru Provinsi Papua Pegunungan yaitu meningkatkan pemahaman kepada perangkat daerah dalam menyusun Rencana Aksi Penerapan SPM di daerah serta melakukan pembinaan umum dan teknis pelaksanaan penerapan SPM.

Peserta kegiatan terdiri dari Tim Penerapan SPM provinsi dan kabupaten/kota Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Pegunungan; Kepala Bappeda dan Kepala Biro/Bagian Tata Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota Wilayah Kalimantan, dan D.I Yogyakarta; serta Tim Sekretariat Bersama SPM di tingkat pusat.