oleh

Kemendagri: Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sebagai Upaya Percepatan Pelaksanaan Penerapan SPM di Daerah

YOGYAKARTA, koranmakassarnews.com — Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sesuai amanat Pasal 130 ayat 1 menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah.

Selanjutnya, pada Pasal 141 ayat 1 dan Pasal 144 ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah berorientasi pada pemenuhan SPM dan belanja daerah untuk pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM.

Hal tersebut diungkapkan Teguh saat membuka kegiatan asistensi penyusunan dokumen Rencana Aksi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah otonomi baru Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (11/10/2022) di Aveon Hotel Yogyakarta.

“Pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Teguh.

baca juga : Kemendagri Minta Pemda Alokasi Anggaran Dukung Sail Tidore 2022

Berkaitan dengan pemenuhan SPM di daerah, pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, bahwa DAK Fisik adalah dana APBN kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional, berupa penyediaan sarana dan prasarana pelayanan dasar publik, baik untuk pemenuhan SPM dan pencapaian PN maupun percepatan pembangunan daerah dan kawasan dengan karakteristik khusus dalam rangka mengatasi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.

Kementerian Dalam Negeri, kata Teguh, telah memberikan dukungan regulasi untuk pelaksanaan SPM yaitu Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal yang merupakan pengganti dari Permendagri Nomor 100 tahun 2018 tentang Penerapan SPM, Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Jo. Kepmendagri 050-5889-2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.