oleh

Kemenkumham Sulsel Adakan Rakor Pengawasan Orang Asing

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Dalam rangka memperkuat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menggelar Rapat di Hotel Teraskita Makassar bertemakan Sinegitas Timpora dalam Tatanan Kehidupan Baru, Rabu (10/03/2021).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Harun Sulianto. Menurut Harun, Timpora bertugas memberikan pertimbangan kepada instansi pemerintah terkait pengawasan org asing, timpora di Sulawesi Selatan telah berjalan dengan baik. Ini karena koordinasi dan sinergitas yang terjalin baik selama ini harus terus di jaga ,” Kata Harun.

Untuk memaksimalkan koordiasi terkait Timpora, jajaran Kantor Wilayah telah melakukan koordinasi dengan Instansi terkait seperti Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Komando Daerah Militer XIV/Hasanuddin, Pangkalan Utama TNI-AL, Koops AU-II, Badan Intelejen Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Bea Cukai, dan Instansi Terkait Lainnya.

Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida mengatakan ada tujuh fungsi Timpora yakni kordinasi pertukaran data dan informasi, analisis dan evaluasi data/informasi, penyusunan rencana operasi gabungan, pengumpulan data dan informasi orang asing, penyelesaian masalah keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan kerja sama pora, serta pelaksanan fungsi lainnya.

“Sampai saat ini, Warga Negara Asing (WNA) di Sulawesi Selatan sebanyak 2.415 orang terdiri dari 748 WNA pemegang izin tinggal dan 1667 WNA Pengungsi( tersebar di 20 Community House. Selama 2020, Imigrasi Sulsel telah melakukan pendetensian (Memasukkan ke Rudenim ) sebanyak 21 orang, resestlement merupakan penempatan baru tetap terutama pengungsi terluka, ke negara ketiga yang mau menerima sebanyak 47 orang, pemindahan antar rudenim 29 orang, pulang sukarela ke negara asal 9 orang, pemindahan antar Community House (CH ).154 orang. Pro Justitia Tahun 2020 sebanyak 1 orang perempuan Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dan pada Tahun 2021 telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian mendeportasi 1 Warga Negara Malaysia,” Ungkap Dodi.