oleh

Kemhan Sosialisasikan UU No. 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Hanneg

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggelar sosialisasikan di wilayah Makassar terkait Undang-undang No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan, bertempat di Balai Pertemuan Hasanuddin Makodam Hasanuddin, Jl. Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (18/3/2021).

Kegiatan sosialisi ini diketuai oleh Laksma TNI Sriyanto, S.T., Direktur Tekhnologi dan Industri Ditjen Pothan Kemhan RI.

Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka, S.E., dalam sambutannya yang dibacakan oleh Irdam Brigjen TNI Purbo Prastowo mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai penyamaan persepsi serta pemahaman terhadap pemahaman UU No. 23.

baca juga : Pangdam Hasanuddin bersama Ketua Persit KCK Daerah XIV/Hasanuddin Ikuti Vaksin Covid-19 di RS. Pelamonia

“Hal seperti ini dapat diharapkan seluruh prajurit jajaran TNI Angkatan Darat baik di tingkat pusat maupun di daerah, dapat memiliki kesamaan persepsi serta pemahaman dalam menerapkan penerapan UU No. 23 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara”, tuturnya.

“Memang penting karena sistem pertahanan di negara kita bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang pengelolaannya harus diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berkelanjutan”, sambungnya.

“Atas dasar pemikiran tersebut, maka perlu adanya pemahaman dan kejelasan bagi segenap prajurit tentang eksistensi dan implementasi pengelolaan sumber daya nasional pertahanan negara sebagamana yang akan dijelaskan oleh Tim melalui kegiatan sosialisasi kali ini”, tutupnya.

Kontributor : Edy