oleh

Ketua DPD RI Sambut Positif Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMK

Pada prinsipnya untuk mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum, pelaku UMK mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Pelaku UMK juga sudah memiliki nomor izin berusaha (NIB), serta menyerahkan dokumen berkaitan dengan perkara.

“Harapan saya persayaratan untuk bisa mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan ini dipermudah. Selain itu harus dipastikan benar-benar tanpa biaya, sehingga tidak menambah beban lagi bagi pelaku UMK,” paparnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No. 7 /2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja telah disusun oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Peraturan itu menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK. (*)