oleh

Ketua KPK : Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Pengadaan CSRT, PRK dan MUM Langsung Kami Tahan

JAKARTA, koranmakassarnews.com | Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia telah melakukan penetapan serta penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT -red) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020, demikian dituturkan Ketua KPK Firli Bahuri, kamis 21/01 di Jakarta.

Ketua KPK juga menjelaskan bahwa dalam proses Penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu: PRK Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016; serta MUM Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015.

Adapun, tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015 tersebut, ungkap H. Firli.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga : KPK Apresiasi PLN Dalam Penyelamatan Aset Untuk Cegah Korupsi

Sebelumnya, pada tahun 2015, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Namun demikian, sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK dan MUM diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.