oleh

Kisruh Soal Layanan Kedukaan, Yayasan Budi Luhur Makassar Dilaporkan Ke Polisi

MAKASSAR,koranmakassarnews.com — Kisruh yang melibatkan Gloria dan Yayasan Budi Luhur soal layanan kedukaan berakhir adanya laporan ke Polisi, Hal ini di ungkap oleh Pengacara Gloria Johardi Joe, kepada awak sejumlah media di Kantor Gloria Jalan Jipang Raya Makassar, Rabu (28/9/22) malam.

“Terkait dugaan penggelapan dana sumbangan yang di lakukan oleh ketua yayasan Budi Luhur Makassar, itu terjadi sejak beberapa tahun, setelah kami mengumpulkan bukti-bukti itulah yang menjadi dasar kami melaporkan Ke Polda Sulsel” ungkap Juhardi Joe

Lanjut Joe, sapaan akrab Juhardi selain kami melaporkan ke pihak kepolisian dan melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta menyurat ke DPRD Kota Makassar adanya dugaan monopoli perdagangan jasa kedukaan yang mulai dari menjual peti, tanah makam, kremasi, hingga rumah duka, Jelasnya

baca juga : Kasus Lukas Enembe Perspektif Hukum Pidana

Juhardi Joe yang juga Wasekjen PBHMI, menambahkan kisruh yang terjadi pada Gloria dan Budi Luhur Makassar adanya temuan-temuan serta selisih yang di setorkan kepada Budi Luhur yaitu adanya dua kwitansi yang berbeda dimana, satu kwitansi yang di pertanggung jawabkan oleh Budi Luhur dan kwitansi kedua itu yang tidak di pertanggung jawabkan oleh Budi luhur tersendiri, akan tetapi para keluarga yang berduka menyetorkan sesuai dengan kwitansi keduanya itu, tambahnya

“Setelah kami menkorscek ternyata yang di pertanggung jawabkan itu hanya satu kwitansi dan kwitansi lainnya yang memang tidak di pertanggung jawabkan, akan tetapi tetap berkedok pada Budi Luhur Makassar”

Maka inilah dasar yang kita laporkan sebagai bentuk dari pada penggelapan dana sumbangan. (FirDha)