oleh

Komisi D DPRD Kota Makassar Gelar RDP Bersama UPTD Dinas Pendidikan

koranmakassarnews.com — Komisi D bidang kesejahteraan rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) Se-Kota Makassar terkait laporan tidak mempunyai lagi kewenangan jabatan kepada Dinas Pendidikan (Diknas), di ruang komisi D, Rabu (22/1/2020).

Kepala UPTD Biringkanaya Masdir mengatakan setelah pelantikan semua  kepala UPTD Se-Makassar itu pada juli 24/2019 sejak itu tidak di berdayakan oleh dinas pendidikan.

“sampai saat ini kami masih memegang Sk pj walikota dan masih menerima kunjungan jabatan sebagai kepala UPTD, kenapa kami tidak di hargai dan tidak di berikan kewenagan. olehnya itu kami meminta kepada dinas pendidikan tetap mengakui UPTD sebagai perpanjangan tangan” ujarnya

Ketua komisi D Wahab Tahir mengatakan, pemerintah kota harus bertindak cepat dalam persoalan seperti ini agar tidak ada kekeliruan yang terjadi antara kedua belah pihak

“Sementara Sk walikota memberi kewenangan kepada UPTD konsekuensinya mereka menerima gaji dan tunjangan tapi tidak mempunyai kewenangan, sehingga terjadi miskomunikasi kita menjembatani agar tidak terjadi hal seperti ini lagi. kami juga mendesak Pj walikota untuk menyelesaikan kasus ini” ujarnya.