oleh

Komisi D DPRD Kota Makassar Rapat Dengar Pendapat dengan Penasehat Walikota

Komisi D DPRD Makassar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memediasi Penasehat Walikota bersama pemerintah kota Makassar, Senin (27/01/2020).

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir mengatakan, dalam aturan Kemendagri Baru Nomor 18 Tahun 2018 memang sudah tidak memberi payung hukum kepada kehadiran Penasehat Wali Kota.  Namun, Wahab masih melihat celah buat eksistensi Penasehat Wali Kota di Makassar.

Mereka sudah tidak bisa lagi digaji dengan menggunakan anggaran APBD karena aturan tidak memungkinkan. Namun mereka bisa tetap ada dalam konteks swadaya dan kegotongroyongan. Solusi ini sebagai salah satu jalan untuk tetap tidak membubarkan Penasehat Wali Kota, karena bagi Wahab Penasehat Wali Kota masih dibutuhkan.

“Karena dalam pandangan subjektif saya, penasehat Wali Kota itu masih tetap dibutuhkan. Karena banyak program pemerintah uang butuh proses pengawasan. Kami juga banyak menerima laporan dari Penasehat Wali Kota,” ujarnya.

Maka dari itu, Wahab menilai jika Penasehat Wali Kota tetap dipertahankan dalam konteks swadaya dan kegotongroyongan.

 “Karena kalau mau menggunakan APBD, itu tidak dimungkinkan. Karena payung hukumnya tidak memberikan mereka ruang. Tapi kalau prinsipnya kegotongroyongan dan swadaya, ada ruang sebenarnya,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Penasehat Wali Kota Makassar Zulkarnaen berterimakasih pada Komisi D DPRD Makassar karena telah menjembatani aspirasi Penasehat Wali Kota.

Baca  Juga : Ketua DPRD Kota Makassar Ucapkan Belasungkawa Berpulangnya Kepala DTRB

 “Kami datang ke sini membawa aspirasi penasehat wali kota yang 3.819 orang dan kami butuh kejelasan kepada Ketua Komisi untuk menjembatani masalah ini karena ingin dibubarkan dan intensif ditiadakan,” ujarnya

Zulkarnaen menegaskan dirinya bersama penasehat Walikota lainnya berharap apabila memang ingin dibubarkan, maka mereka ingin dibubarkan secara resmi oleh Pemerintah kota Makassar.

“ kami dibentuk secara resmi oleh pemerintah sebelumnya, jika memang ingin dibubarkan harapnya kita dibubarkan juga secara resmi oleh pemerintah kota Makassar saat ini,” tegasnya.

Diketahui Setelah RDP bersama Penasehat Walikota, Komisi D DPRD Makassar lanjutkan RDP bersama Kepala Sekolah tingkat SD sekota Makassar.(*)