oleh

Komisi D DPRD Makassar Minta Dinsos Segera Pasang Papan Bicara Agar Warga Teredukasi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Berkaitan dengan edukasi warga, mengenai larangan pemberian uang kepada PMKS, termasuk manusia silver dan badut jalanan, anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, H. Rey Arsyad meminta pemasangan papan bicara digencarkan.

“Dinsos, Dishub dan Satpol PP itu,  jangan berhenti untuk fokus memberikan pemberitahuan ke masyarakat tentu salah satunya dengan memasang papan bicara di sejumlah titik yang memiliki aktivitas PMKS tinggi,” tandas politisi Partai Demokrat itu, senin (20/3/23).

Menurut Rey tahun ini harus sudah ada rencana pemasangan papan bicara di sejumlah titik, yang memiliki aktifitas PMKS tinggi, nantinya akan dijelaskan mengenai rincian Perda larangan memberi kepada PMKS, termasuk sanksi di dalamnya.

“Apa yang dilakukan mereka itu memang melanggar itu Perda. Masyarakat harus disadarkan untuk jangan memberikan sesuatu di alan, tidak hanya melanggar Perda tapi Fatwa MUI juga”, jelas Rey.

PMKS-di-Makassar-terjaring-penertiban-Dinsos-822×649

Kemudian solusi lainnya, memanfaatkan para influencer dan media, untuk mensosialisasikan Perda ini. Dia mengatakan  masyarakat masih banyak yang tidak tahu, makanya dianggap penting sosialisasi digencarkan.

“Tidak apa-apa kita anggarkan memberikan upah kepada influencer media, untuk bisa berikan sosialisasi tentang perda ini secara luas, supaya kesan kita dianggap kumuh dan sempat tidak mendapatkan Adipura itu, bisa hilang,” tambahnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Armin Paera, meminta warga, untuk tidak memberi uang di jalanan. Terutama kepada anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng). Jika diberi, mereka berpeluang untuk terus hidup di jalanan.

baca juga : Prihatin Kondisi Keluarga Korban Tenggelam, Walikota Makassar Instruksikan Dinsos Daftarkan PKH

Banyaknya penghasilan yang didapat lewat aktivitas mengemis, akan membuat mereka betah untuk terus melancarkan aksinya.

“Memberi uang kepada anjal dan gepeng,  sama saja dengan mendukung kegiatan ekploitasi anak,” kata Kadinsos Makassar

Disamping itu, Pemkot Makassar juga sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.

“Aturan tersebut mengatur pola pembinaan kepada anjal, dan gepeng serta pihak yang melakukan eksploitasi,” ttutupnya. (*)