oleh

Kontroversi Zakat Profesi ASN Pemkab Jeneponto, Mustaufiq : Aturan dan Mekanisme Sudah Jelas

JENEPONTO, koranmakassarnews.com — Kontroversi persoalan zakat profesi di kalangan ASN dilingkup Pemkab Jeneponto, membuat Kepala Bagian Protokol dan komunikasi pemkab Jeneponto Mustaufiq yang juga bertindak juru bicara pemda angkat bicara dengan menanggapi persoalan tersebut di depan para awak media.

“Peraturan bupati dan instruksi bupati terkait zakat yang pengelolaannya oleh Baznas itu sudah sesuai dengan mekanisme yakni Undang Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, kemudian di pertegas melalui peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014, kemudian instruksi presiden nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pemungutan zakat ini sudah jelas didalamnya”, jelas Mustaufiq, selasa (10/1/23).

Kabag Humas ini juga menambahkan instrumen pendekatannya jelas sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan demikian halnya Permenag Nomor 52 tahun 2014. Oleh karena itu inilah menjadi landasan yuridis pemerintah daerah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan badan amil zakat.

baca juga : Bupati Apresiasi PDAM Jeneponto Atas Inovasi Instalasi Pipa Baru Tanpa Energi Listrik

“Dan terkait sosialisasi kita telah melakukan dengan para kepala perangkat daerah bersama Baznas, namun dengan adanya penolakan oleh oknum tertentu maka kita akan melakukan penyelarasan tanpa melabrak aturan”, tegas mahasiswa program doktoral hukum di salah satu Universitas Negeri di Makassar ini.

Menurutnya konstruksi bangunan negara ini kan berdasarkan hukum maka pendekatan kajian ini yang dilakukan, dia meminta kepada seluruh elemen untuk tidak berpolemik atau berspekulasi dengan issu ini, pihaknya pun sudah membangun komunikasi dengan Baznas dan hasil kordinasi itu akan memutuskan hal yang terbaik buat daerah kabupaten Jeneponto.

“Pengelolaan zakat ini bukan di pemda tetapi di Baznas Kabupaten dan sudah ada mekanismenya masyarakat bisa lakukan kontrol dan pengawasan, jadi keliru jika dianggap pengelolaan dana zakat profesi ini dilakukan oleh pemerintah daerah”,  tutup Mustaufiq. (*)