MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, membantah keras tudingan dugaan penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng bernama Rusman.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya polemik terkait perubahan penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya diusulkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng.
Kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, menjelaskan bahwa delapan PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari ajudan, sopir, staf, pramusaji, petugas kebersihan, dan pengamanan.
Namun, tanpa penjelasan yang jelas, mereka dipindahkan penempatannya ke Sekretariat Daerah, meskipun seluruh dokumen pendukung seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan rencana penempatan telah dinyatakan lengkap.
“Klien kami mendatangi BKPSDM Soppeng pada 24 Desember 2025 semata-mata untuk meminta penjelasan dan dasar regulasi atas perubahan penempatan tersebut,” ujar Saldin dalam keterangannya, minggu (4/1/26).
Ia mengakui bahwa klarifikasi berlangsung cukup lama dan sempat memicu ketegangan. Namun demikian, Saldin menegaskan tidak pernah terjadi tindakan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.
“Tudingan bahwa klien kami menendang dua kali di bagian perut tidak benar. Gerakan menendang tersebut tidak mengenai siapa pun dan hanya mengenai kursi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Andi Muhammad Farid menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik.
Saat ini, pihaknya juga masih menunggu kejelasan dan penjelasan resmi dari BKN/BAKN Makassar terkait dasar hukum dan regulasi perubahan penempatan delapan PPPK Paruh Waktu tersebut. (*)

