oleh

Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Kinerja Propam Polda Sulsel Tangani Oknum Polisi di Enrekang

koranmakassarnews.com — Kasus dugaan penyerobotan lahan di di Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan antara Muhammad Zulfiqar dan oknum perwira Kompol M, kini sudah mulai ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polda Sulsel.

Hal itu diutarakan oleh Kuasa Hukum pelapor, Muh. Abduh dalam konferensi persnya di Dapur Ali jln. Urip Sumoharjo, Rabu kemarin (16-09-2020).

Muh. Abduh mengatakan sangat mengapresiasi respon dari pihak Propam yang sudah menanggapi kasus kliennya.

“Kami sangat mengapresiasi terkait dengan pertemuan kami dengan pihak Propam Polda mengenai tindak lanjut dari laporan atas nama Zulfiqar klien kami.” Ujar Abduh yang juga ketua OKK BPPH Pemuda Pancasila Sulsel ini.

Menurutnya dengan adanya Bukti Adanya Pemeriksaan (BAP) adalah sebagai tindak lanjut yang perlu diapresiasi.

“ini termasuk cepat responnya dan cukup tanggap dari laporan Kami. Untuk itu kami bersyukur.” lanjutnya.

Mereka juga menyampaikan dalam waktu dekat pihak Propam akan turun langsung mengecek ke lokasi.

baca juga : Polisi Koboi Enrekang Resmi Dilaporkan di Div. Propam Polda Sulsel

Sebagaimana diketahui, sebelumnya telah diberitakan ada oknum polisi dari Polres Kabupaten Enrekang, berpangkat perwira menengah tingkat tiga (Kompol) berinisial M akhirnya resmi dilaporkan ke Divisi Propam Polda Sulsel, senin bulan lalu kemarin (13/7/20). Terkait dugaan penyerobotan lahan di Desa Juppandang dan menebang pohon jati emas dari kebun tanah warisan keluarga Muhammad Zulfiqar kemudian menjualnya.

Dikutip dari media online disebutkan Zulfiqar mengaku telah menemui Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo dan sesuai arahan dan petunjuk orang nomor satu di Polres Enrekang itu ia diminta membuat laporan resmi ke Div. Propam Polda Sulsel, untuk mendapat proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (*)