oleh

Kumpulkan PKL, Kadis Koperasi Makassar Tegaskan Kios di Kanrerong Tidak Boleh Disewakan

koranmakassarnews.com — Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Koperasi dan UMKM mengumpulkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) kanrerong ri Karebosi, Jalan RA Kartini, Senin (21/9/2020).

Sedikitnya 170 kios pedagang divalidasi ulang sekaligus meminta klarifikasi pedagang perihal sewa menyewa kios di lokasi kuliner Kanrerong ri Karebosi yang sempat mencuat dan viral di Sosmed.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kota Makassar Evi Aprialti menjelaskan bahwa puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang diketahui mengontrakkan kios di lokasi Kanrerong dipanggil untuk mempertanyakan alasan mereka dan didata ulang oleh Dinas Koperasi kota Makassar.

“Banyak pengguna kios di kanrerong ternyata menyewakan kiosnya, sehingga pihak kami memanggil dan meminta klarifikasi pihak pedagang.” terang Kadis UMKM dan Koperasi Evi Aprialti, di Lokasi Kanrerong Karebosi, Senin (21/9/2020).

Kadis Koperasi kota Makassar menegaskan jika kios tersebut milik pemerintah dan tidak boleh dipersewakan.

“Ketika ada persoalan sewa menyewa mencuat. Perlu diperjelas kembali bahwa kios ini milik pemerintah kota Makassar, sehingga tidak boleh ada sewa menyewa.” tegasnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, hasil pendataan ini akan ditindak lanjuti oleh Dinas Koperasi. Semua kios yang disewakan akan kembali ke Pemkot Makassar kemudian ditata kembali dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Beberapa pedagang beralasan butuh modal, kurang laku dan Sakit sepi dan sebagainya. Saya menyatakan kalau tidak mau menggunakan lagi dan akan menyewakan kami akan mengambil kios itu dan mengembalikan ke kecamatan, nanti kecamatan setempat yang memberikan ke warganya yang ingin berjualan di lokasi kanrerong. Atau kami memberikan kepada pelaku pelaku UKM yang notabene usaha kuliner.” ujarnya.

Sementara Kepala UPT Kanrerong Muhammad Said mengatakan ratusan pedagang diperhadapkan langsung dengan Kadis Koperasi dan UMKM untuk membahas persoalan sewa menyewa kios di Lokasi Kanrerong,

“Hari ini kita melakukan pendataan pedagang yang sudah menyewakan kiosnya kemudian disodorkan untuk menandatangani surat pernyataan yang poinnya apabila mereka tidak taat dengan aturan ini (tetap menyewakan) maka kami akan mengambil kembali kios mereka dan mengembalikan ke kecamatan, atau menempatkan pelaku UKM kuliner kami di kios tersebut.” ucap Said.

Tidak boleh ada lagi pedagang yang menyewakan kiosnya. Setelah itu kami akan mengembalikan peruntukan kios tersebut sesuai fungsinya, yakni diberikan kepada PKL yang benar benar membutuhkan.” tandasnya.

baca juga : Komisi C DPRD Kota Makassar Tinjau Kanrerong Karebosi dan Puskesmas Jumpandang Baru

Sementara kebanyakan pedagang mengakui melakukan sewa menyewa karena faktor ekonomi, mengingat sejak direlokasi dari tempat sebelumnya pada 2018 lalu, sangat minim pendapatan apalagi memasuki masa Pandemi Covid19.

“Kita selama jualan di sini kurang pendapatan pak, jarang sekali dapat untung, makanya untuk menutupi itu kita sewakan.” ucap salah seorang pedagang.

Kendati demikian, pedagang mengakui kesalahan mereka dan siap mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengelola.

Sementara pemilik kios kopi daeng, Eka mengapresiasi kinerja Pengelola Kanrerong, Dia mengatakan sejak berjualan di lokasi ini menganggap selama ini mendapatkan penghasilan cukup lumayan.

“Selama saya berjualan di sini, usaha saya tidak pernah bermasalah dengan pengelola, bahkan dagangan saya cukup laku di lokasi ini.” ucap Eka. (Ilho)