oleh

Lapas Kelas IIA Parepare Kebobolan, Satu Warga Binaan Melarikan Diri

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare, melarikan diri dengan cara merusak kawat berduri pada tembok pembatas Lapas, dan melompat keluar pada hari minggu malam (28/1) sekitar pukul.19.45 Wita.

Hingga kini, pihak lapas dibantu aparat kepolisian, masih terus melakukan pengejaran terhadap lelaki inisial HR bing HM, warga Takkalao, kecamatan Soreang, kota Parepare.

Saat konfirmasi melalui whatsApp, kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, kami harapkan informasi dari masyarakat dan keluarga, apabila mengetahui ciri – ciri tersebut. Untuk segera melaporkan ke Lapas IIA Parepare atau kepolisian terdekat.

Kalapas Parepare

“Kepada warga binaan yang melarikan diri, untuk segera menyerahkan diri. Sebab kami akan melakukan perawatan terhadap luka, akibat kawat berduri. Karena darah di lokasi kejadian sangat banyak bekasnya dan insyaallah saya sebagai Kepala Lapas IIA Parepare, akan memperlakukan secara manusiawi dan menjunjung hak asasi manusia”, jelasnya, senin (29/1/2024).

Lanjut Totok Budiyanto menjelaskan, kaburnya warga binaan ini ketika masih melaksanakan sholat magrib, yasinan bersama dan sholat isya sebagai pembinaan ibadah. Warga binaan baru di ketahui kabur saat akan melakukan penguncian kamar, usai pelaksanaan sholat Isya.

“Ketika di lakukan pengecekan dan ternyata warga binaan ini tidak ada di tempat, kami langsung melakukan pencarian. Warga binaan yang kabur ini, melewati pos karupam dan memanfaatkan kelengahan petugas, serta merusak kawat duri dengan kain”, terangnya.

baca juga : Tahanan Lapas Takalar Kasus Makar Papua Meninggal Dunia, Kabid Humas Polda Sulsel: Beliau Sakit

HR bing HM merupakan tahanan Pendamping (Tamping) kurve kebersihan, untuk syarat nya untuk jadi kurve, harus berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran, serta mengikuti program pembinaan Untuk cctv lapas IIA Parepare, sementara perbaikan dan rencananya akan ada penambahan 8 Chanel nantinya.

Di ketahui, warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare HR, terjerat kasus tindak pidana perlindungan anak, pasal 82 undang – undang Nomor 35 Tahun 2014. HR baru menjalani 8 bulan di dalam jeruji besi dan mulai di tahan tanggal 24/05/2023, serta masih harus menjalani hukuman selama lebih 9 tahun, sebelum akhirnya melarikan diri. (Sis)