oleh

Legislator DPRD Makassar, Nurul Hidayat Sosperda Tentang Perlindungan Anak

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Khas Makassar, Jumat (8/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Legislator dari Fraksi Golkar itu mengatakan dirinya sengaja mengambil Perda Perlindungan Anak untuk di sosialisasikan karena saat ini marak terjadi kekerasan terhadap anak.

“Jadi kalau ada permasalahan mengenai anak, inilah kesempatan bapak dan ibu untuk mengetahui bahwa Perda ini mengatur bagaimana perlindungan untuk anak dan pemerintah wajib mengawal setiap terjadi kasus terhadap anak,” kata Nurul Hidayat.

Nurul Hidayat berharap dalam sosialisasi Perda yang menghadirkan warga ini agar bisa mencermati setiap point penting yang disampaikan dalam perda perlindungan anak.

“Masyarakat juga perlu ketahui bahwa apa saja peran penting RT/RW, Kelurahan, dan Dinas terkait soal Perda perlindungan anak ini ketika terjadi kasus, dan apa hak-hak anak yang perlu orang tua wajib menjalankannya, makanya ada program pemerintah jagai anakta’,” ujarnya.

baca juga : Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Gelar Sosper Kawasan Tanpa Rokok

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman.

Dirinya menerangkan fakta dan realita di kota Makassar bahwa kekerasan yang terjadi di kota Makassar dari tahun ke tahun, selalu naik turun. Dalam presentasenya ternyata 2 persen kenaikan tiap tahun.

“Kalau kita melihat data, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu jauh lebih besar yang kami tangani, salah satunya sumbangan terbesar kasus kekerasan seksual pada anak perempuan,” terangnya.