oleh

Legislator DPRD Makassar Sebut Perda Minol Bisa Menekan dan Mengawasi Tindak Kriminal

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Anggota DPRD Kota Makassar H. M. Yunus HJ Sosialisasi angkatan 20 dengan peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Hotel Karebosi Primer, Jumat (03/12/2021).

Dalam kesempatan ini, dirinya menyampaikan, pengawasan minuman beralkohol (minol) bisa menekan angka kriminal. Sebab, ada batasan-batasan distribusi dan penjualan serta diperkuat dengan tingginya penarikan retribusi terkait minol.

“Minol salah satu penyebab timbulnya kriminalitas. Makanya, dengan pengawasan ditambah pengendalian agar bisa menekan angka kriminal ini,” jelas Legislator Partai Hanura itu.

baca juga : Legislator DPRD Makassar Harap Perda Baca Tulis Alquran Tingkatkan Kemampuan Anak Anak

Selain dirinya, narasumber lainnya di kegiatan tersebut, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kajari Makassar Wiryawan Batara Kencana, SH dan Anggota DPRD Makassar periode 2014-2019 Ustaz. Agung Wirawan.

Salah satu yang perlu dikendalikan, Kata H. Yunus, yakni lokasi penjualan. Pasalnya, berdasarkan perda nomor 4 tahun 2014 ini aktivitas penjualan minol hanya ada di Hotel, Bar dan Diskotik.

“Minol ini, tidak sembarang dijual. Ada larangan-larangan. Selain tempat jualnya, juga dilarang beraktivitas dekat sekolah dan rumah ibadah,” ujarnya. (Ananta)