oleh

Legislator Golkar Nilai Perda Nomor 2 Tahun 2018 Terkait Pajak Daerah Sangat Penting

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Legislator Kota Makassar Ir. Hj. Nurul Hidayat (F-Golkar) Melakukan sosialisasi perda kota makassar no. 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Kamis (20/05/2021) di Hotel Pesonna Makassar.

Nurul Hidayat menilai perda nomor 2 Tahun 2018 terkait Pajak Daerah dianggap sangat penting untuk menopang kelangsungan pembangunan daerah kota Makassar, apalagi di tengah pandemi cukup banyak isu yang menggeliat di sektor perpajakan.

“Kita ambil perda nomor 2 tentang pajak karena pajak ini memang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat, mereka perlu tau bahwa pajak merupakan suatu kewajiban, warga kita lihat sangat bagus apalagi berkaitan dengan PBB,” ujarnya.

Salin itu, Nurul Hidayat juga berharap, peserta kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) bisa membantu dengan mengambil peran untuk menginformasikan ke lingkungan sekitarnya terkait Perda tentang Pajak Daerah. Terlebih, regulasi ini, sudah ada sejak 2018, namun tetap perlu disebarluaskan.

baca juga : Rudianto Lallo Dampingi Wakil Ketua DPR RI Ke Uzbekistan

“Kita minta juga warga ikut membantu menyebarluaskan Perda tentang Pajak Daerah ke tetangga rumahnya,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber Kasubid Restoran, Minerba dan Sarang Burung Walet Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Andi Ahkam dan Kepala UPTD Pajak Bumi Bangunan Adrianto Adnan. (*)