oleh

Mabes BMI Ingatkan SETARA Intitute Agar Tidak Ajari Soal Toleransi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Rabu, 15 Desember 2021, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan mencabut Surat No B-9379/Kw.21.1/IIM.00/12/2021 tertanggal 14 Desember 2021 terkait imbauan pemasangan spanduk ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan; Kepala MI, MTs, dan MA Se-Sulawesi Selatan; dan Kepala KUA Kecamatan se-Sulawesi Selatan.

Pencabutan surat imbauan tersebut adalah kesepakatan dari hasil dialog perwakilan sejumlah Ormas Islam Sulsel dengan pihak Kanwil Kemenag Sulsel, yang pada saat itu diwakili oleh Kabag Penais Kanwil Kemenag Sulsel, Dr. H. Kaswad Sartono, M.Ag.

Menyusul pencabutan surat yang mengundang polemik tersebut, pada 16 Desember 2021, SETARA Institute menerbitkan siaran pers yang intinya memuat tudingan bahwa Kanwil Kemenag Sulsel Tunduk pada Kelompok Intoleran, serta desakan kepada Menteri Agama agar Memberikan Teguran Keras.

Terkait siaran pers SETARA Institute tersebut, Mabes Brigade Muslim Indonesia (BMI) melalui ketuanya, Muh. Zulkifly, S.T., M.M., memberikan tanggapan, berupa pesan kepada SETARA Institute agar jangan mengajarkan soal toleransi.

“Ingat, toleransi itu punya batasan, toleransi itu bukan berarti membiarkan orang mengintervensi aqidah suatu agama, ungkap Zulkifly kepada media, Sabtu (18/12/2021).

baca juga : Kemenag Cairkan Rp142,3 Miliar Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI

“Bukan membiarkan kelompok LGBT merajalela di Indonesia khususnya di Sulsel, bukan membiarkan Ahmadiyah dan Rafidhah mengaku Islam apalagi membiarkan para perongrong Negara,” tambahnya.

Zul juga mengatakan bahwa mengingatkan mereka yang berusaha mengobok-obok aqidah dan yang ingin menginjak-injak budaya etika moral dan mereka yang berupaya merongrong Negara, itulah toleransi yang sebenarnya.

“Ingat, ketika kami turun untuk melawan maka itu berarti batas toleransi kami telah habis,” tandasnya.

Hanif Muslim