oleh

Mantan Walikota Makassar Beri Kesaksian di Persidangan Kasus Dana Hibah KPU

koranmakassarnews.com — Walikota Makassar periode 2013 – 2018, Moh. Ramdhan ‘Danny” Pomanto dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyampaikan kesaksiannya secara detail terkait anggaran dana hibah Pemkot Makassar sebesar 60 miliar, kamis (5/12/19).

Kesaksian mantan orang nomor satu di Kota Makassar untuk dua orang terdakwa penyalahgunaan anggaran Pilkada Makassar 2018, yakni Sabri mantan sekretaris KPU Makassar dan Habibi mantan bendahara KPU Makassar.

Danny Pomanto tiba di PN Makassar menggunakan kemeja putih sekira pukul 13.00 wita dengan didampingi oleh sejumlah koleganya. Danny memaparkan bahwa anggaran sebesar 60 miliar sebagai dana hibah untuk Pilkada Makassar 2018 itu benar telah digelontorkan oleh Pemkot Makassar dimasa kepemimpinanya saat itu. Bahkan Danny Pomanto juga membenarkan bahwa anggaran 60 miliar tersebut sesuai dengan proposal yang dimasukkan oleh pihak KPU, meskipun sebelumnya, 60 miliar tersebut mendapatkan koreksi dari Pemkot Makassar.

“Memang benar total anggaran hibah untuk Pilkada 2018 itu sebesar 60 miliar, tetapi sebelumnya kami juga melakukan koreksi akan nilainya, tetapi kembali pihak KPU menyampaikan secara detail Rencana Anggaran Belanja yang akan digunakan yang kemudian mencapai angka 60 milliar, ” ungkap Danny Pomanto dihadapan majelis hakim.

Terkait adanya temuan penyalahgunaan anggaran, menurut Danny Pomanto ada beberapa pihak yang merasa keberatan tentang hak – haknya yang tidak terpenuhi. Informasi itu ditemukan disejumlah pemberitaan baik di media cetak maupun media online.

“60 miliar itu kan sudah disepakati melalui penandatanganan MoU dengan KPU, artinya clear semuanya menjadi kewenangan KPU untuk digunakan sesuai dengan RABnya. Tetapi dalam perjalanan banyak informasi bahwa ada beberapa pihak yang bekerjasama dengan pihak KPU itu tidak terbayarkan dan situasi saat itu saya sebagai kandidat telah dianulir oleh KPU, ” tambah Danny.

Politisi NasDem ini melanjutkan, setelah dirinya masuk kembali setelah cuti saat itu kemudian mendengar adanya informasi tersebut yakni ada kegaduhan soal anggaran hibah, dirinya kemudian memerintahkan inspektorat untuk segera mengaudit keuangan KPU.

“Yang pastinya saya tidak ikut campur lagi setelah Pemkot cairkan dana hibah tersebut ke rekening KPU. Acuan kami karena setelah dikoreksi totalnya dengan perencanaan yang diajukan oleh KPU sebelum penandatanganan MoU kan ada proposal rencana belanja dengan total 60 miliar, jika kemudian ada yang bergeser dari RAB, tentu tekhnisnya ada pada KPU bukan lagi pada kami, ” terang Danny Pomanto.

Sementara itu Sabri sebagai terdakwa yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan pertanyaan dan tanggapan terhadap saksi sempat menyinggung adanya percikan dana ke Pemkot Makassar, Sabri, mengatakan, bahwa ada percikan uang yang mengalir ke pemkot Makassar yang diserahkan oleh Bendahara KPU, saudara Habibi yang juga terdakwa.

“Ada percikan dana yang diantarkan langsung oleh Bendahara saya ke Pemkot Makassar, yaitu ke Kesbangpol dan ada lagi ke OPD lainnya, itu diantarkan langsung oleh Habibi, ” kata Sabri.

baca juga : Danny Jadi Rebutan Warga Saat Liburan di Pantai Tanjung Bayang

Saat Sabri mengklarifikasi soal percikan dana tersebut seperti yang dia sampaikan dihadapan majelis hakim, tidak satupun yang menyebutkan nama Wali Kota Makassar Danny Pomanto tentang percikan dana hibah tersebut, melainkan hanya menyebut nama SKPD Pemkot Makassar saja.

Pernyataan Sabri yang menyebut Habibi yang menyerahkan percikan dana ke SKPD mendapat bantahan dari terdakwa Habibi.

“Maaf yang mulia, apa yang disampaikan oleh terdakwa Sabri soal percikan dana, dimana saya yang disebut mengantarkan atau menyerahkan ke SKPD yang disebut tadi, itu adalah bohong besar dan itu fitnah, saya tidak pernah lakukan hal seperti itu, jadi pernyataan Sabri itu fitnah yang mulia, ” kata Habibi kepada Majelis Hakim. (*)