KORANMAKASSAR.COM — Tripika Kecamatan Tallo di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus melancarkan razia bagi warga yang tidak menggunakan masker dimulai dari pagi hingga malam hari.
Razia tersebut dilakukan setiap titik yang dianggap ramai dan dilalui oleh pengendara baik roda dua maupun roda empat. Setiap pengguna jalan yang tidak memakai masker diwajibkan membeli dulu masker baru diberi ijin melintas.
“Bagi pengguna yang tidak menggunakan masker maka diberi sanksi yakni push up ditempat sebanyak 10 kali”, kata Danru Satpol PP BKO Kecamatan Tallo, Abd Gafur, senin malam (11/5/20).

Ditambahkannya hal itu sebagai peringatan agar tidak keluar rumah tanpa memakai masker.
“Penting bagi pengguna jalan untuk memakai masker agar terhindar dari wabah covid-19 demi menjaga kesehatan bersama, akhir kata jangan mau jadi kepala batu ,dengan himbaun ini karena kami akan gencarkan razia setiap harinya”, pungkas Abd Gafur.
baca juga : Antisipasi Pelanggaran PSBB Tripika Kecamatan Ujung Pandang Rutin Gelar Patroli
Selain itu razia ini ada juga pihak yang diuntungkan yakni pedagang masker yang ikut dalam razia itu. Bagi pengguna jalan yang tidak pakai masker langsung disuruh beli masker dengan harga relatif murah yakni Rp. 5.000,.
“Dari pada disuruh balik arah atau push up mending beli saja” , ucap salah seorang pengguna jalan yang lupa menggunakan masker. (wawan)

