oleh

Antisipasi Pelanggaran PSBB Tripika Kecamatan Ujung Pandang Rutin Gelar Patroli

koranmakassarnews.com — Tripika Kecamatan Ujung Pandang rutin melaksanakan patroli wilayah setiap malam. Hal tersebut, sebagai langkah antisipasi pelanggaran terhadap masyarakat dan tempat usaha yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Kasit Trantip Muh Bashith masih kurang kesadaran penuh dari para pelaku usaha makanan, warung makan, pedagang kaki lima, serta warga yang masih berkumpul di luar rumah.

“Sejak ditetapkannya PSBB di kota Makassar tanggal 24 April 2020 , Tripika kecamatan ujung pandang setiap malam melaksanakan Giat patroli wilayah yang di libatkan dari satpol PP bko kec.ujung pandang , danramil 07 ujung pandang , Kapolsek ujung pandang beserta linmas kecamatan ujung pandang,” Muh Bashith, Selasa (05/05/2020).

Dalam pelaksanaan giat patroli wilayah, masih banyak ditemukan pelaku usaha yang melanggar seperti, melewati batas jam operasional yang sudah di tetapkan dalam aturan PSBB.

Berapa diantaranya McDonald’s Karebosi, Dapoer Coklat, Nodles House 88 dan Warkop pusaka. Ia melanjutkan pelaku yang melanggar dikenakan sanksi

baca juga : Hari ke 11 PSBB Makassar, Tripika Mamajang Tertibkan Pengendara

“Kita melakukan penyitaan seperti kursi, nantinya para pemilik usaha tersebut datang ke kantor kecamatan ujung pandang dengan membawa surat izin usaha nya untuk di proses lebih lanjut , contoh nya McDonald’s Karebosi itu sudah di tegur selama empat dan kami sudah sita kursinya,” tutupnya

Tripika Kecamatan Ujung Pandang sendiri terus melakukan sosialisasi tentang peratura-peraturan PSBB yang di berlakukan di Makassar. Kedati telah memasukki hari ke-12 pemberlakuan PSBB belum ada informasi resmi terkait perpanjangannya.

Editor : Nunu
Dhany