oleh

MPC Pemuda Pancasila Kota Palopo Tolak RUU HIP

PALOPO, koranmakassarnews.com — Ormas Pemuda Pancasila Kota Palopo menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang diusulkan DPR.

“Sesungguhnya TAP MPRS No. 25 tahun 1965 belum dicabut. Pemerintahmelarang semua hal yang berbau komunisme. Oleh karena itu, jajaran pimpinan pusat dan daerah Pemuda Pancasila menyatakan sikap menolak RUU HIP,” tegas Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud, Minggu kemarin 21 Juni 2020.

Ome sapaan akrabnya mengatakan, Pancasila yang selama terbukti menjadi alat pemersatu bangsa tidak perlu diutak-atik lagi karena berpotensi melahirkan kembaliajaran komunisme. Oleh karena itu, lanjut Ome, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR-RI untukmencabut segera RUU HIP yang saat ini masuk dalam pembahasan di DPR-RI.

“Pemerintah dan DPR-RI diharap cabut RUU tersebut, Lebih baik selesaikansegala permasalahan bangsa yang lebih urgen seperti pandemi Covid-19 yang saat ini perlu perhatian dari semua eleman bangsa,” ucap Wakil Walikota Palopo Periode 2014 – 2019 ini.

Menurut Ome, pengajuan RUU HIP tersebut diduga ditunggangi oleh sejumlah pihak yang berkepentingan dan kelompok yang akan mendegradasi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

baca juga : Sapma Pemuda Pancasila Sulsel dan Bantaeng Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir

Ketua DPC Hanura Kota Palopo ini menambahkan, pihaknya mendesak presiden untuk lebih konsisten dan berhati-hati dalam menjagadan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam segala kebijakan sehingga terhindar dari pengaruh paham komunisme dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. (rhm)