oleh

MPII Sulsel Apresiasi Disahkannya Perda Pesantren Sulsel

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – DPRD Sulsel bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat malam 29 September 2023.

Ketua Umum Pimpinan Wilayah Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) Sulsel, Akbar Hadi, mengapresiasi disahkannya Perda Pesantren tersebut.

Ahad, sapaan Akbar Hadi, menilai pesantren selama ini telah banyak memberikan kontribusi terhadap negara dalam mengisi kemerdekaan terutama dalam menciptakan generasi anak bangsa yang cerdas dan religius.

“Sudah selayaknya dan menjadi kewajiban negara untuk memperhatikan pesantren karena itu Perda ini sangat penting diterbitkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah, sebagai turunan UU Pesantren untuk memberi perhatian terhadap Pesantren,” ucap Ahad.

Ahad berharap pemerintah provinsi Sulsel bisa merealisasikan tujuan dari Perda Pesantren yang diinisiasi oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel itu, agar pesantren yang ada di Sulsel dapat terus maju dan berkembang sesuai tuntutan zaman.

Hal inipun sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa untuk mewujudkan “baldatun thayyibatun warabbun ghofur”, negara harus hadir menyadarkan warganya untuk memahami agama secara utuh dan konprehenshif, yang salah satunya adalah melalui pendidikan pesantren.

“Jadi bukan sekadar aturan yang sesudah disahkan lalu tidak ditindaklanjuti sebagai acuan kebijakan. Harus ada aksi nyata dari Pemprov Sulsel dan ini harus kita kawal bersama,” ucap Ahad yang juga Ketua Yayasan Arus Cahaya Indonesia.

Peraturan daerah ini secara umum mengatur materi pokok mengenai ketentuan umum unsur dan jenis pesantren, perencanaan, pembinaan, pemberdayaan, rekomendasi dan afirmasi fasilitas penyelenggaraan pesantren, dukungan fungsi pendidikan Pesantren, dukungan fungsi dakwah, dukungan fungsi pemberdayaan masyarakat, kerjasama partisipasi masyarakat, pendanaan monitoring evaluasi dan pelaporan ketentuan penutup yang diuraikan dalam batang tubuh rencana Peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.

Salah satu inisiator dari Ranperda ini, Azhar Arsyad dari Fraksi PKB menyebut, ranperda ini memberikan ruang kepada madrasah-madrasah dan pesantren yang selama ini menjadi kewenangan pusat.

“Melalui regulasi ini, pesantren kemudian dimungkinkan untuk diurus oleh pemerintah provinsi,” kata Azhar.

Perda ini memberikan kewenangan kepada Pemprov dimana selama ini kewenangan pendidikan itu hanya di pendidikan, pesantren-pesantren dan madrasah-madrasah di Sulsel terbilang tertinggal.

Ketua PKB Sulsel ini mengatakan jika berbicara terkait Indeks Pembangunan Manusia (IPM), salah satu variabelnya adalah sekolah-sekolah madrasah.

Dengan aturan ini akan mempertegas bahwa pemerintah tidak hanya cenderung kepada pendidikan umum tapi juga keagamaan.

“Karena selama ini selalu terkendala bahwa tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada sehingga APBD provinsi itu hanya diperuntukkan untuk pendidikan umum saja. Padahal pendidikan madrasah, pesantren juga itu sangat penting. Bahkan kalau mau kita jujur, pendidikan pesantren jauh lebih holistik sebenarnya. Karena bukan hanya pendidikan skill, bukan hanya pendidikan pengetahuan tapi juga pendidikan keagamaan,” jelasnya.