oleh

Nasabah Bank BNI Menuntut Dana Depositonya Sebesar Puluhan Miliar Rupiah Dikembalikan

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kuasa Hukum nasabah Bank BNI Hendrik dan Heng Pao Tek, menuntut pada pihak Bank BNI agar segera mengembalikan dana deposito kliennya sebesar Rp. 20.100.000.000,-.

Dana deposito Hendrik dan Heng Pao Tek disimpan pada Bank BNI Cabang Peti Kemas Pelabuhan Makassar, akan tetapi dana tersebut raib saat klien Hendrik dan Heng Pao Tek akan menggunakan dana deposito untuk keperluan berobat.

Tim Kuasa Hukum Hendrik dan Heng Pao Tek yang terdiri dari Rudi Kadiaman, SH selaku Kordinator, Basri Abbas, SH, dan Wilson Imanuel Lassi, SH, MH. melakukan jumpa pers di Rumah Makan Sari Wangi Jalan Lasinrang, Sabtu (4/9/2021).

Rudi Kadiaman menjelaskan, Tim Kuasa Hukum menduga adanya keterlibatan karyawan Bank BUMN dalam kasus raibnya dana kliennya. Kareannya, dia meminta Bank BNI segera mengembalikan dana kliennya, setelah melalui pra peradilan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar.

“Diduga adanya keterlibatan karyawan Bank BNI dalam kasus raibnya dana deposito klien kami, sehingga Tim Kuasa Hukum Hendrik dan Heng Pao Tek menuntut pada Bank BNI untuk segera mengembalikan dana deposito klien kami”, tegasnya.

Dijelaskan Rudi Kadiaman, apabila karyawan Bank BNI terlibat dalam kasus raibnya dana deposito nasabah bank, maka bisa dikenakan Pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Kejahatan Perbankan.

baca juga: Waspada, Modus Pelaku Jebol KK Nasabah Bank BRI Tawarkan Promo Belanja di Shopee Cicilan 0 %

“Boleh jadi raibnya dana deposito klien kami diduga melibatkan karyawan bank BNI”, tukasnya.

Selain raibnya dana deposito Hendrik dan Heng Pao Tek, lebih lanjut Rudi Kadiaman menambahkan, terdapat pengusaha terkenal di Makassar yang memiliki kasus serupa yaitu Idris Manggabarani dan satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya.

“Selain dua klien kami, Pengusaha Idris Manggabarani juga mengalami kerugian senilai Rp.45.000.000.000,- dan satu pengusaha lagi sebesar Rp.40.000.000.000,-“, paparnya.

“Bank plat merah ini seharusnya menjaga kerahasian data nasabah dan dana nasabah yang disimpan tetap terjaga”, pungkas lagi. (*)