oleh

Nenek Penjaja 9 Bahan Pokok di Larang Berjualan Oleh Satpol PP

koranmakassarnews.com—Perlakuan tidak adil dirasakan oleh Dahlia, seorang pedagang kaki lima yang mangkal di Jalan Tidung, samping kampus UNM. Hal itu, lantara tempatnya berjualan di eksekusi secara sepihak oleh Satpol PP, Selasa (21/01/2020) kemarin.

Dahlia menjelaskan dirinya sudah puluhan tahun berjualan dilahan tersebu. Sampai beberapa orang berpakaian seragam, membawa surat yang mengatas nama warga bahwa ia disuruh pindah.

“Jualan yang di gunakan karena menganggu akses jalan yang selama ini puluhan tahun digunakan menjual,” terangnya.

Penjajak 9 bahan pokok tersebut mengeluhkan, sebab hanya dia seorang yang di eksekusi. Padahal banyak penjual-penjual lain yang juga berjual di situ.

Baca  Juga : Kepala Sekolah SD Lariang Bangi l Optimis Raih Adiwiyata Tingkat Provinsi

Nenek yang tinggal bersama cucunya menjelaskan, ia akan pindah walaupun tanpa ada surat dari kelurahan jika semua pemilik tanah menyetujuinya.

“Anehnya lagi soal surat yang di layangkan ke dirinya hanya sendiri, sementara penjual yang lain jelas jelas memakai jalan tidak ditegur, Ada Apa,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris Camat Rappocini Ismail Abdullah di konfirmasi perihal keluhan Dahlia, Ia menjelaskan, belum mendapat keterangan pihak kelurahan.

“rencana penertiban di kelurahan belum dapat di hubung,” jelas Abdullah.

Laporan : Moko             Editor : Nunu