oleh

Operasi Antik 2022, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Ringkus 28 Penyalahguna Narkotika

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Satuan Reserse Narkoba (satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar dalam pelaksanaan Operasi Anti Narkotika (Antik) Lipu 2022 yang di laksanakan selama 21 Hari, mulai 09 Juni hingga 29 Juni 2022 berhasil meringkus 28 Penyalahguna Narkotika diantaranya 24 laki-laki dan 4 perempuan dengan jumlah Laporan Polisi (LP) terdapat 22 kasus

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudhi Frianto yang didampingi Kasat Narkoba AKP Haryanto dan Paur Humas IPTU Burhanuddin saat merilis kasus OPS Antik Lipu 2022 di Aula Mapolres Pelabuhan Makassar Jalan Ujung Pandang, Jumat (1/7/22) pagi tadi

” Dari 28 yang diamankan selama operasi, adapun golongan usia Remaja 18 hingga 25 tahun ada 7 orang, sedangkan Dewasa 26 hingga 50 tahun ada 21 orang, adapun pekerjaannya itu ada yang masih pelajar, wiraswasta, karyawan swasta, buruh bahkan pengangguran”, ucap Yudhi Frianto

Lanjut mantan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar ini, selama operasi antik terdapat 22 kasus laporan polisi dengan klasifikasi pelaku ya g tertangkap ada yang pemakai maupun pengedar. Dua diantaranya Target Operasi (TO) yang diamankan semua di wilayah Kota Makassar.

Modus operandinya, rata-rata melakukan penjualan atau pengedaran narkotika secara pembelian penjualan terputus antara bandar dan pengedar kepada pembelinya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 4,1548 Gram dan Obat Daftar G sebanyak 11035 butir THD

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto berharap dengan maraknya peredaran narkotika, pihaknya akan meningkatkan operasi narkoba di wilayah rawan kriminal, serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika ada peredaran narkoba di lingkungannya.

baca juga : Kuasai Obat Terlarang, Pria Asal Surabaya Diringkus UPRC Polres Pelabuhan Makassar

Adapun Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Kemudian Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Haryanto, untuk pengungkapan kasus narkotika, Polres Pelabuhan Makassar mendapat peringkat pertama, kemudian Polres Pinrang, Polres Gowa dan Polrestabes Makassar

“Polres Pelabuhan Makassar dalam mengungkap Kasus Narkoba selalu berada di peringkat pertama, kedua dan ketiga” tambah AKP Haryanto. (Firman Dhanie)