oleh

Optimalkan Upaya Preventif, DPPPA Wajo Latih Petugas Pendamping Korban Kekerasan

WAJO, koranmakassarnews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) kabupaten Wajo mengelar pelatihan petugas pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 19-21 November 2019 Di hotel Puspa jalan Beringin.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris DPPPA Kabupaten Wajo MAHMUD, melibatkan 30 peserta dari petugas pendamping P2TP2A tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

“Perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan dari tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya. Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas, tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.” kata Mahmud.

Dia melanjutkan, hal ini mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga), disamping terjadi di lingkungan publik/umum atau di suatu komunitas.

“Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran.” imbuhnya.

Sebagai langkah strategis dalam membantu perempuan dan anak korban kekerasan untuk mendapatkan layanan yang cepat dan responsif terhadap kebutuhan korban, sejak tahun 2017, Pemerintah kabupaten Wajo melalui DPPPA menginisiasi terbentuknya petugas pendamping korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat Kecamatan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Wajo.

Ditempat sama, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak Andi Satriani, mengatakan bahwa kehadiran petugas pendamping untuk melakukan upaya preventif.

“Petugas pendamping juga mempunyai tugas penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Melindungi perempuan dan anak dari lokasi kejadian yang dapat membahayakan dirinya, menempatkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan di rumah aman atau di P2TP2A atau pada lembaga lainnya bila diperlukan.” jelas Satriani.

Selain itu, lanjut Satriani, petugas pendamping juga dapat berperan serta untuk mendorong aparat penegak hukum agar dapat menerapkan keadilan serta hukuman yang setimpal bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak agar menimbulkan efek jera. Sehingga dengan demikian P2TP2A dapat bekerja secara optimal untuk menangani perempuan dan anak yang mengalami kekerasan atau permasalahan.

baca juga : DPPPA Wajo Optimalkan Peran Petugas Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Ditambahkan Ketua panitia pelaksana kegiatan Andi Chendrara, bahwa tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penanganan dan pendampingan kasus korban kekerasan serta membangun koordinasi dan jejaring yang berkesinambungan baik di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten.

Adapun Narasumber dari pelatihan ini, UPT P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan, Polres Wajo, Dinas Sosial Kabupaten Wajo, Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dan LBH Bhakti Keadilan. (Andi Ukka)