Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus BAZNAS Enrekang Sejak Awal Direkayasa

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Penangkapan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dinilai menjadi titik balik penting dalam perkara dugaan korupsi dana zakat yang selama ini menjerat BAZNAS Kabupaten Enrekang.

Kuasa hukum BAZNAS menegaskan, penangkapan tersebut menguatkan dugaan bahwa kasus tersebut sejak awal merupakan rekayasa hukum dan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga zakat.

Juru Bicara Kuasa Hukum BAZNAS Enrekang, Adhi Bintang, menyatakan bahwa penangkapan Padeli membongkar konstruksi perkara yang dinilainya dibangun melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kajari Enrekang.

“Penangkapan Padeli oleh Kejagung membongkar seluruh konstruksi palsu perkara BAZNAS Enrekang. Ini mengonfirmasi apa yang sejak awal kami sampaikan, bahwa tuduhan korupsi dana zakat adalah rekayasa perkara yang dipaksakan,” tegas Adhi, Senin (22/12/25).

Baca Juga : Praperadilan BAZNAS Enrekang, Ahli Tegaskan Inspektorat Tak Berwenang Audit Zakat

Menurutnya, sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, perkara tersebut telah salah arah secara hukum. Dana zakat yang dikelola BAZNAS, kata dia, bukan dan tidak pernah menjadi keuangan negara, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dana zakat bersumber dari masyarakat dan dikelola berdasarkan prinsip syariah, sehingga tidak dapat dikonstruksikan sebagai objek tindak pidana korupsi.

Hal tersebut, lanjut Adhi, juga terungkap dalam sidang praperadilan, di mana tiga ahli yang dihadirkan pihak BAZNAS secara konsisten menyatakan bahwa penerapan rezim hukum korupsi terhadap dana zakat merupakan kesalahan mendasar dan bertentangan dengan hukum positif.

Namun demikian, Kejaksaan Negeri Enrekang saat itu dinilai tidak menghormati mekanisme kontrol hukum. Alih-alih menghadapi praperadilan, jaksa disebut mempercepat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, yang dinilai sebagai upaya menghindari pengujian keabsahan proses penyidikan.

Baca Juga : NCW Laporkan Mantan Kajari Enrekang ke KPK, Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar dan Kriminalisasi BAZNAS

“Praperadilan adalah instrumen konstitusional untuk menguji penyidikan yang menyimpang. Ketika Kejari Enrekang memilih menghindarinya, itu menunjukkan adanya cacat serius yang ingin ditutup,” ujar Adhi.

Kuasa hukum BAZNAS juga menyoroti peran oknum Inspektorat Daerah yang menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanpa kewenangan hukum. Inspektorat daerah, menurutnya, tidak memiliki otoritas melakukan audit terhadap dana zakat, namun LHP tersebut justru dijadikan alat bukti utama dalam perkara.

“LHP itu cacat hukum dan tidak sah. Audit dana zakat bukan domain inspektorat daerah. Dari sinilah pintu kriminalisasi BAZNAS dibuka,” tambahnya.

Lebih jauh, penangkapan Padeli disebut menguatkan dugaan adanya kolaborasi kekuasaan dengan oknum pejabat di tingkat provinsi, termasuk pihak yang pada saat itu menjabat sebagai Penjabat Sementara Bupati Enrekang.

Kolaborasi tersebut diduga menjadikan BAZNAS sebagai target melalui instrumen hukum yang menyimpang.