oleh

Patroli Wilayah dan Sidak Kecamatan Kelurahan, Camat Mariso Temukan Staf Tidak Pakai Masker

koranmakassarnews.com — Menyikapi penerapan Peraturan Walikota Makassar (Perwali) nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Covid19 di kota Makassar , pemerintah kecamatan Mariso gencar melakukan patroli ke sejumlah titik di wilayahnya, Selasa (14/7/2020).

Camat Mariso Harun Rani di dampingi Sekcam Mariso beserta unsur Tripika Kecamatan Mariso, lurah , Satpol PP serta para Kepala Puskesmas menyisir jalan protokol dan menyidak kantor kelurahan serta tempat tempat keramaian.

“Setiap hari kita lakukan patroli dan sidak warga, pagi Pkl. 09.00, sore Pkl.16.00 dan malam pkl.20.00. Ini dilakukan bersama unsur tripika kecamatan.” terang Harun Rani, Selasa (14/7/20).

Pihak kecamatan Mariso menyisir sejumlah tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan di Jalan Kakatua dan jalan Ratulangi, Cafe dan Warkop di Jl Mappanyukki, serta area berkumpul lainnya.

“Adapun pengendara yang tidak mengenakan masker dibawa langsung ke Puskesmas Dahlia untuk dilakukan rapid test,” terang Harun Rani.

Selain itu, pihak kecamatan Mariso juga melakukan sidak di kantor kecamatan dan kelurahan. Dan didapati staf tidak menggunakan masker.

“Staf tersebut langsung dilakukan rapid test di Puskesmas Dahlia. Jadi kami sampaikan penegasan kepada staf yang tidak pakai masker, ngapain kita patroli mengajak warga jika intern kita saja tidak memberikan contoh.” tukas Camat Mariso.

baca juga : Komisi D DPRD Makassar Himbau Camat dan Lurah Agar Tidak Mudah Terbitkan Suket Domisili

Harun menyebutkan pada patroli hari ini terjaring sembilan orang tidak menggunakan masker dan langsung diarahkan ke Puskesmas Dahlia untuk dilakukan rapid test.

Selanjutnya, Harun Rani mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan, terlebih lagi mengenai penerapan Perwali 36 tahun 2020 yang membatasi warga keluar-masuk wilayah Makassar.

“Perwali ini sudah berlaku, dimana penegasannya terhadap pembatasan warga Maminasatta agar memperhatikan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah. Utamanya bagi warga Mariso yang ingin keluar masuk kota Makassar cukup membawa atribut atau tanda pengenal ketika pemeriksaan di perbatasan dapat diidentifikasi dan diberi keluasan keluar atau masuk kota Makassar.” tutupnya. (Ilho).