oleh

PD IWO Maros Minta Bupati Siapkan PPID Disetiap SKPD dan OPD

MAROS, koranmakassarnews.com — Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Kabupaten Maros menyoroti pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros yang tidak memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan.

Ketua PD IWO Maros, Andi Ramir Syam saat mendatangi kantor Mall Pelayanan Publik kamis, (25/08/2020) mengatakan pelayanan permintaan informasi di Kabupaten Maros masih sangat sulit dan ribet.

“Dari dua OPD yang kami datangi tak ada satupun dari OPD tersebut yang memiliki PPID”, terangnya.

Sekretaris Dinas Perikanan yang juga didatangi untuk diwawancarai terkait keresahan nelayan di Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa yang mengeluh tidak bisa membeli secara literan di SPBN yang ada di desa tersebut malah tidak mau diwawancarai dengan alasan belum ada janji tertulis untuk wawancara.

“Yang paling tidak etis perlakuan staf umum di Dinas Perikanan dan Kelautan Maros yang sengaja membohongi wartawan bahwa pak sekdis sudah keluar, padahal kami masih melihat pak sekdis sementara memutar mobilnya untuk meninggalkan kantor”, kesal Ramir.

Saat ditanya kepada staf perihal itu, dia memperlihatkan wajah yang kurang menyenangkan tanpa senyuman dengan berkata betul itu pak sekdis, tapi anda belum membuat janji tertulis dengan pak Sekdis untuk wawancara kalau mau buat janji wawancara dengan pak sekdis sini saya bawa ke bagian kepegawaian,

“Padahal Pemkab Maros sudah mencanangkan program ASN ber Akhlak”, tandasnya.

baca juga : Ketua Umum PP IWO Hibur Anak Anak Natar Lampung Selatan

Andi Ramir menambahkan pelayanan informasi yang diberikan staf ini sangat jauh dari pelayanan prima. Harusnya Bupati Maros menekankan kepada seluruh OPD untuk membuat segera PPID karena Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas tidak selamanya ada dikantor mereka.

“Apalagi PPID itu berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, tambahnya.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan mudah memperoleh informasi tidak berbelit-belit karena dilayani lewat satu pintu dan secara transparan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, tutup Ramir. (*)