oleh

Pemberitaan Miring Terkait Pelayanan, Ini Tanggapan Kepala Lapas Kelas II Maros

MAROS, koranmakassarnews.com — Seperti yang diberitakan sebelumnya dimana petugas LPKA Kelas II Maros diduga gagal dalam menerapkan kedisiplinan terkait Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam mewujudkan zona integritas, tentunya petugas tetap wajib memegang teguh kode etik petugas pemasyarakatan dengan jargon PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).

Hal itu terbukti saat salah seorang wartawan media online yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari petugas lapas.

“Pelayanan LPKA Kelas II Maros diduga sangat buruk. Karena pembesuk ada yang di istimewakan ada pula tidak”, ucap wartawan media metroonline yang mengalami kejadian tersebut, Senin (11/07/22) kemarin.

Terkait hal tersebut, Tubagus M. Chaidir, A.Md. IP, SH, MH Kepala LPKA Kelas II Maros saat dihubungi via whatsapp sekira pukul 14.35 Wita, mengatakan, “Pada Saat Salah satu mitra kami dari media online berkunjung untuk membesuk salah seorang keluarganya yang menjadi warga binaan kami dalam kasus Narkoba, saat itu saya tidak berada di kantor karena sedang dalam perjalanan dari Makassar ke Maros Pak, namun kami telah koordinasikan ke anggota pelayanan mohon dibantu mitra kita sesuai SOP yang ada”, ungkapnya, rabu (13/7/22).

Kalapas Kelas II Maros

“Saya juga sudah telponan dengan wartawan yang bersangkutan dan memohon maaf jika ada mis komunikasi yang baik saya dan seluruh anggota saya. Dan kami akan segera mengevaluasi jika ada pelayanan kami yang kurang baik, karena kami juga hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan khilaf, mohon maaf yang sebesar-besarnya karena ini buka kesalahan pelayanan namun kesalahan mis saja dan pribadi dari oknum wartawan tersebut pak, karena saya kenal mitra saya dan sudah beberapa kali silaturrahmi, jadi tidak ada yang salah cuman mis saja”, tutur Tubagus.

Perlu diketahui bahwa LPKA Kelas II Maros telah memiliki Program Inovasi yang tak dimiliki lapas-lapas yang lain, seperti Layanan Antar Jemput Rumah (LAJR), layanan ini merupakan salah satu layanan inovasi dari LPKA Maros dalam hal pengantaran anak didik pemasyarakatan yang telah selesai menjalani masa pidananya ke rumah andikpas dengan dibantu oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Selatan.

baca juga : Seorang Wartawan Online Merasa Kurang Nyaman Dengan Pelayanan di LPKA Kelas II Maros

“Adapun kegiatan sebelum Andikpas menghirup udara bebas pihak PKBI melakukan konseling kepada Ibu dan Andikpas, Kegiatan konseling dilakukan oleh seorang Konselor yang juga merupakan seorang dokter dari Klinik Cinta Ibu, A. Tenri Ajeng bersama Kak Agus dan Kak Qalby. Dalam konselingnya, dr. Ajeng memberikan penguatan agar hubungan antar ibu dan anak tetap erat meskipun anaknya merupakan alumni dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan memotivasi kepada andikpas agar tetap semangat dalam menjalani kehidupannya”, jelas Tubagus.

Andikpas menghirup udara bebas dan di lepas oleh Kepala LPKA Maros dalam hal ini di wakili oleh Kasi Pembinaan di saksikan langsung oleh Pihak Dinas PPPA kab. Gowa, PKBI. (WISNU)