oleh

Pemerintah Menyelesaikan RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk Mewujudkan Kemudahan dan Kepastian Usaha

Penyelesaian NSPK di 18 K/L

Saat ini seluruh K/L yang terkait dengan perizinan berusaha (18 K/L) telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko di internal K/L, untuk seluruh kegiatan usaha yang merupakan binaan masing-masing K/L. Selanjutnya menyelesaikan NSPK dan Lampirannya, yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha, sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini sehingga dipandang tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya. Hal ini menjadikan RPP tersebut bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation.

Adapun ke-18 K/L yang telah menyelesaikan proses dan NSPK tersebut yaitu Kementerian: Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Kesehatan, Perhubungan, ESDM, PUPR, LHK, KKP, Kominfo, Pertahanan, Agama, Ketenagakerjaan, Dikbud, Parekraf, BPOM, Bapeten dan POLRI. Seluruh K/L ini telah Menyusun NSPK berdasarkan norma dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang telah disusun oleh Kemenko Perekonomian.

baca juga : Presiden Dorong LKPP Lakukan Perubahan Fundamental dalam Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Selain NSPK, seluruh K/L juga tengah mengejar penyelesaian Lampiran dari NSPK di masing-masing K/L berupa Tabel KBLI berdasarkan tingkat risiko, kewajiban dan/atau persyaratan perizinan, standar usaha dan standar produk/ proses/ jasa, yang akan menjadi acuan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnisnya.

Dengan adanya PP perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan, maka diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama UU Cipta Kerja yaitu mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia.

*

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Susiwijono Moegiarso

Website: www.ekon.go.id
Twitter & Instagram: @PerekonomianRI
Email: [email protected]