oleh

Pemkab Enrekang Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai Tahun 2021

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Pemkab Enrekang menggelar sosialisasi ketentuan bidang Cukai Tahun 2021 dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), di Villa Bambapuang Kab. Enrekang, Selasa (05/10/2021)

Turut hadir Bupati Enrekang Muslimin Bando yang di dampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Enrekang Syamsuddin. Sebagai pemateri hadir Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sulsel Since Erna Lamba dan Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Parepare Nugroho Wigijarto

Dalam laporannya Kabag Perekonomian Asni Pana menjelaskan tujuan dilaksanakan kegiatan yang diikuti Kepala OPD terkait, seluruh camat hingga petani tembakau tersebut sebagai sarana penyampaian informasi tentang aturan Cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat membedakan cukai yang legal dan ilegal hingga aturan mekanisme pengelolaan DBH-CHT”, ucapnya

Kepala Bea Cukai Tipe C Pare-Pare dalam sambutannya menyebutkan selama 2021 didalam wilayah kerjanya potensi kerugian negara akibat rokok ilegal sekitar 800 jutaan

“Selama tahun 2021 kami telah melakukan penindakan rokok ilegal sekitar 1 juta batang di seluruh wilayah kerja kami dengan potensi kerugian 800 jutaan” ucapnya

Sementara Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulsel Since Erna Lamba menambahkan Enrekang memiliki peluang untuk meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau