oleh

Penanganan Pasien Covid-19, Direktur RS Dadi : Kami Kedepankan Pelayanan

koranmakassarnews.com — Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang meninggal dunia ternyata negatif corona atau Covid-19. Pasien berinisial N (50) itu meninggal dunia di Rumah Sakit Dadi Makassar.

“Hasil uji swabnya laboratorium pasien PDP yang meninggal sudah kami terima kemarin tanggal 8 Juni 2020. Dan Hasilnya negatif”, ucap Direktur Rumah Sakit Dadi Makassar, dr. Arman Bausat, Selasa 9 Juni 2020.

dr. Arman menambahkan bahwa, pengambilan spesimen lendir menggunakan swab dan pemeriksaan menggunakan PCR adalah metode yang paling akurat dalam mendeteksi virus SARS-COV2. Namun sayangnya, pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang lebih lama dan lebih rumit.

Pemeriksaan sampel pun hanya bisa dilakukan di laboratorium dengan kelengkapan khusus. Sehingga, kapasitas pemeriksaan tidak terlalu besar. Oleh karena itu, butuh waktu beberapa hari hingga hasil tes bisa keluar.

Tim dokter di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, sejak awal sudah mengira pasien itu hanya demam biasa. Namun, tak mau ambil risiko, mereka tetap memeriksakan hasil spesimennya ke Balitbangkes di Jakarta. Tim medis RS Dadi mengatakan ketika masuk untuk dirawat, pasien yang diduga suspect itu mengalami gejala demam, batuk dan sesak nafas.

Karena tak ingin ambil risiko, pasien akhirnya tetap diberikan layanan kesehatan di ruang isolasi. Tetapi, belakangan ia dinyatakan negatif COVID-19.

baca juga : Humas IDI Makassar : Kami Murni Menolong Sesama

Terkait dengan itu keluarga pasien keberatan, pasalnya jenazah yang awalnya diindikasi positif Virus corona setelah hasil swabnya keluar ternyata negatif Covid-19. Dan pasien tetap dikubur di pemakaman umum (TPU) khusus korban virus Corona (COVID-19) di Macanda, Kabupaten Gowa.

Direktur Rumah Sakit Dadi dr.Arman Bausat menjelaskan kenapa pasien dikubur di pemakaman umum (TPU) khusus korban virus Corona di Macanda, Kabupaten Gowa. Ia menjelaskan bahwa  pasien yang meninggal berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Dan harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan ini berlaku mulai dari pasien terkonfirmasi hingga mereka yang masih dalam pengawasan, proses pemakaman sudah sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

” Bukan hanya pasien positif yang harus mengikuti protokol pemakaman COVID-19, tetapi juga yang berstatus ODP maupun PDP.” Kata dr.Arman Bausat Selasa,9 Juni 2020. (**)