oleh

Pengamat : Sudah Saatnya Peran DPD RI Diperkuat

PONTIANAK, koranmakassarnews.com — Pengamat Politik dari FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Jumadi, menegaskan jika saat ini adalah momentum tepat untuk memperkuat posisi kelembagaan DPD RI.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pemateri pada Focus Group Discussion Amandemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan, di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Rabu (27/10/2021).

Menurut Jumadi, dari hasil empat kali amandemen yang sudah dilakukan, sistem ketatanegaraan Indonesia lebih mengarah pada parlementarian ketimbang presidensial.

“Dalam banyak kasus di negara-negara yang mengombinasi sistem presidensial dengan multipartai, itu pasti menjadi masalah. Kita juga mengalami itu. Lalu apa masalahnya? Masalahnya adalah Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan Presiden,” ujar dia.

KETERANGAN FOTO :
Senator asal Aceh, Fachrul Razi saat menjadi pembicara FGD di IAIN Pontianak, Rabu (27/10/2021), bersama Senator asal Lampung Bustami Zainudin dan Pengamat Politik dari Fakultas Fisip Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Jumadi.

Untuk itu, Jumadi menilai penting kiranya bagi kita untuk meninjau kembali Presidential Treshold. Dan, dalam konteks itulah menurutnya wacana Amandemen ke-5 Konstitusi penting untuk digulirkan.

“Upaya mendorong perubahan itu menjadi penting untuk meminimalisasi dominasi oligarki,” tegasnya.

Ia percaya calon Presiden perseorangan dapat diimplementasikan dengan baik.

“Buktinya praktik elektoral di tingkat lokal tidak menimbulkan masalah. Apakah kita pernah dengar ketika calon independen terpilih lalu hal itu jadi masalah? Kan tidak. Jadi, Presidential Trehsold ini memang sudah sepatutnya dikoreksi,” kata dia.

baca juga : Ketua DPD RI : Pasal 33 Harus Dikoreksi Agar Kembali ke Sistem Ekonomi Pancasila 

Senator asal Aceh, Fachrul Razi, yang menjadi narasumber pada acara itu, menyampaikan UUD 1945 tidak kedap dari pengaruh kondisi dan situasi ketatanegaraan serta kebutuhan masyarakat saat itu.

“Pembentuk UUD 1945 membuka kemungkinan dilakukannya perubahan konstitusi ketika kondisi ketatanegaraan menghendakinya, sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD 1945,” kata Fachrul Razi.

Menurut dia, amandemen yang hendak dilakukan harus tetap berpedoman pada politik hukum yang dijadikan sebagai penuntun arah perubahan.