oleh

Pengurus FKPT Seluruh Indonesia : BNPT Milik Kita

baca juga : LAKSI : Tolak Petisi yang Menuntut Pembubaran BNPT

Oleh karena itu, Pengurus FKPT seluruh Indonesia menyatakan sikap bahwa :

1. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018;
2. Keberadaan BNPT RI adalah representasi seluruh elemen masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melawan kejahatan kemanusiaan, aksi teror dan disintegrasi bangsa yang diakibatkan oleh kelompok teroris;
3. Seluruh elemen masyarakat bersatu padu menolak segala bentuk politik adu domba dan pecah belah oleh kelompok teroris;
4. Hanya kelompok teroris yang menginginkan BNPT RI bubar;
5. Negara tidak akan kalah atas propaganda kelompok teroris;
6. Salam SATRIA : SINERGI ANTI TERORISME, SINERGI ANTI RADIKALISME, SINERGI ANTI INTOLERAN, SINERGI ANTI ANARKISME;
7. BNPT MILIK KITA.