oleh

Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar

KORANMAKASSAR.COM – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar kian giat membahas tahap penilaian dalam peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah Kota Makassar.

Kepala Bappeda Kota Makassar, dr. Andi Hadijah Iriani. R, Sp.THT, MSi mengatakan jika pengaturan dan penataan sebuah kota didasarkan pada perencanaan yang memperhatikan dinamika pertumbuhan kota, serta didukung aturan teknis yang sahih dan berkualitas.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar Tahun 2015-2034, menjadi instrumen penting dalam penataan ruang Kota Makassar.

“Baik dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya. Rencana tersebut seyogyanya mampu mengakomodir berbagai perkembangan yang berpengaruh terhadap struktur ruang dan pola ruang kota yang telah ditetapkan,” ujarnya, Senin 16 November 2020 di acara Focus Group Discussion (FGD) Tahap Penilaian dalam Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kota Makassar.

RTRW Kota Makassar, lanjut Andi Hadijah Iriani, juga mengatakan bahwa harus selaras dengan dinamika pembangunan. Karena, rencana ini bukan gagasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) saja.

“Tetapi juga perencanaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dan kebijakan Pemerintah Pusat atas ruang-ruang dalam wilayah Kota Makassar,” jelasnya.

Diketahui, sesuai amanah Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTRW Kota ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, hal tersebut memungkinkan daerah untuk secara berkala melakukan evaluasi untuk melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan, serta kesesuaian arahan RTRW dengan penggunaan ruang kota.

“Atas dasar tersebut Pemkot Makassar di tahun 2020 ini melakukan evaluasi dengan melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar yang di tahun ini memasuki tahun ke-5 masa berlakunya,” tuturnya.

Baca juga : Bappeda Kota Makassar : Anggaran Pembangunan Dialihkan ke Pencegahan Covid-19 

“Saya mewakili Pemerintah Kota Makassar sangat mengharapkan hasil PK ini dapat optimal menilai sejauhmana kesesuaian rencana tata ruang dengan kondisi tata ruang kota yang terjadi dalam kurun 5 tahun terakhir. Serta dapat mengidentifikasi seluruh kebutuhan dan dinamika pembangunan yang belum diakomodir dalam Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015,” tambahnya.