oleh

Penjelasan Kejari Makassar Terkait Bocah yang Ikut Mendekam Bersama Ibunya Dalam Tahanan

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang beredar atau viral melalui media sosial terkait “Kejari Makassar Disorot! Bocah 5 Tahun Ikut Mendekam di Penjara Bersama Ibunya” dimana dalam pemberitaan tersebut terlihat seorang anak mengenakan seragam sekolah berada di dalam sel tahanan Kejaksaan Negeri Makassar bersama ibunya yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan penganiyaan

Bahwa terkait pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau tidak benar,

Hal itu diungkapkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Makassar Andi Alamsyah, Bahwa pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Makassar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polsek Mariso atas nama tersangka inisial TF yang melanggar Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan tersangka A bersama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP

“Tersangka A, tersangka AP dan tersangka TF saling melaporkan, dimana tersangka TF merupakan korban dalam berkas perkara tersangka A dan AP begitupun sebaliknya, yang mana pada saat proses pelaksanaan Tahap II tersebut
jaksa yang menangani perkara tersebut bersikap profesional tanpa membeda-bedakan para tersangka”, ungkap Andi Alamsyah, rabu (13/3/24).

Kasi Intel Kejari Makassar

Lanjut Andi Alam, sesuai prosedur penanganan tersangka Tahap 2, ketiga tersangka tersebut dimasukkan kedalam sel tahanan sementara Kejari Makassar dimana Penasehat Hukum tersangka TF meminta klien nya tidak dimasukkan ke sel tahanan sementara namun tidak dikabulkan oleh pangawal tahanan di karenakan tersangka A dan AP sudah dimasukkan ke sel tahanan

“Kemudian Penasihat Hukum Tersangka TF meminta agar Tersangka TF dapat bertemu bersama dengan anaknya kemudian Pengawal Tahanan dengan pertimbangan kemanusiaan mengizinkan Tersangka AF bertemu bersama dengan anaknya didalam sel tahanan, lalu Penasihat Hukum Tersangka TF lalu memotret”, kata Andi Alam

Tersangka TF bersama dengan anaknya, yang mana pada saat ditegur oleh Pengawal Tahanan Penasihat Hukum Tersangka TF menghapus foto tersebut namun kenyataanya foto tersebut digunakan oleh Tersangka TF untuk menyebarkan isu yang tidak benar terkait penahanan Tersangka TF bersama dengan anaknya

“Dalam video yang beredar pihak Penasihat Hukum Tersangka TF mencoba memancing emosi Pengawal Tahanan Kejari Makassar dengan berkata kepada salah satu Pengawal Tahanan yang bersuku Jawa “Makassar ini bukan jawa”, lalu mengacungkan jari tengah kepada Pengawal Tahanan namun alhamdulillah para pengawal tahanan Kejari Makassar dapat tetap tenang dan bersikap profesional”, kata Andi Alam

baca juga : Miris, Terduga Pelaku Penganiayaan Dijebloskan Bersama Anaknya yang Masih Balita Di Sel Kejari Makassar

Berdasarkan P-16, Jaksa yang menangani perkara berupaya untuk melakukan proses perdamaian melalui Restorative Justice kepada tersangka insial TF yang melanggar Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan T bersama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Namun setelah Jaksa berupaya melakukan mediasi untuk perdamaian Tersangka TF telah ingin berdamai namun Penasihat Hukumnya tetap ingin melanjutkan perkaranya sehingga Tersangka TF ingin juga melanjutkan perkaranya

Kejaksaan Negeri Makassar dalam melakukan proses penanganan perkara selaku mengedepankan prinsip kemanusiaan dengan mencoba melakukan upaya-upaya perdamaian namun tetap tidak memihak kepada pihak manapun dan hanya bersifat pasif untuk mengantisipasi tudingan berpihak kepada pihak-pihak yang terkait dengan penangan perkara

“Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang membuat isu miring atau tidak benar yang menyatakan. Pihak Kejaksaan Negeri Makassar ikut menahan anak tersangka TF yang berusia 5 tahun didalam sel tahanan, karena fakta yang ada kami menangani perkara tersebut disertai dengan rasa kemanusiaan dimana kami memperlakukan anak dari tersangka TF dengan baik dan turut memberikan makanan kepada anak tersebut”, ungkap Andi Alamsyah saat di konfirmasi kepada sejumlah awak media. (*)