oleh

Miris, Terduga Pelaku Penganiayaan Dijebloskan Bersama Anaknya yang Masih Balita Di Sel Kejari Makassar

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Titania Ferensia (25) seorang single perents terduga pelaku penganiayaan di jebloskan ke tahanan Kejaksaan Negeri Makassar, bersama anaknya yang masih berusia 5 tahun

Hal itu diungkapkan oleh St Fatimah selaku penasihat hukum Titania Ferentsia kepada awak media, di Jalan Yusuf Dg Ngawin, Sabtu (9/3/2024)

“Sebelumnya klien saya ini dilaporkan kasus penganiayaan atau Pasal 351 KUHP, di mana ancaman hukumannya itu 1 tahunan, kliennya saya menjadi korban pengeroyokan pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun yang dilakukan oleh mantan iparnya, yang terjadi pada Oktober 2023 tahun lalu”, ungkap St Fatimah

Lanjut Fatimah, kliennya dikeroyok oleh mantan iparnya yang laki-laki dan perempuan, hingga babak belur. Kemudian kliennya juga di tetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian dan berkas perkara masuk tahap dua di Kejari Makassar

Fatimah menjelaskan, pihak Kejari Makassar tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.

“Klien saya di tahan di dalam (sel) kurang lebih 2 jam. Sampai keluar (diberikan rekomendasi penangguhan penahanan) karena itu berapa kali terjadi insiden, sampai terakhir juga insiden itu bersentuhan fisik dengan teman saya dengan alasan mereka (pegawai Kejari) yang punya rumah (kantor) katanya di sana,” kata Fatimah

Sebagai penasihat hukum, ia menyayangkan sikap pihak Kejari Makassar yang dianggap menyampingkan surat rekomendasi UPTD PPA Makassar untuk penangguhan penahanan terhadap kliennya

“Kami melihat ini sangat miris karena anak di bawa umur, 5 tahun bisa-bisanya pihak kejaksaan tanpa ada beban, tanpa ada rasa ibah melihat anak itu yang masih berpakaian sekolah di sel bersama ibunya dalam satu jeruji,” tambahnya.

Kemudian, Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah menampik tudingan penasihat hukum Titania yang mengatakan kliennya ditahan dan dimasukan dalam sel bersama anaknya.

“Peristiwa kemarin, jadi sebenarnya bukan anaknya dimasukkan ke sel. Jadi permintaan salah satu tersangka tersebut kan meminta untuk mau ketemu sama anaknya,” kata Andi Alamsyah saat di konfirmasi melalui via telepon

Pihaknya juga tidak bisa mengeluarkan terdakwa dari dalam sel dengan rentan waktu yang lama karena sudah sesuai SOP.

baca juga : Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Meringkus Pelaku Penusukan Hingga Korban Tewas

“Karena kalau ada apa-apa, terdakwa melarikan diri siapa mau bertanggungjawab,” kata Alamsyah

Namun karena rasa kemanusian, pihaknya kemudian mengizinkan terdakwa bertemu dengan anaknya dengan cara pengawal tahan Kejari Makasaar memperbolehkan anaknya masuk (ke dalam sel tahanan).

“Jadi mereka ngobrol, maksudnya ketemu anaknya di dalam situ (sel), kemudian ada kesalahpahaman bahwa menganggap anaknya ikut dimasukkan ke dalam sel, kan tidak seperti itu posisinya,” ungkap Alamsyah.