oleh

Perusahaan Pelaksana Putus Kontrak, Dirut PDAM Tirta Anoa Siap Diperiksa

“Kenapa Dirut PDAM takut atau enggan memberikan sanksi yang berat pada kontraktor pelaksana, kontraknya kan berakhir 17 November 2022 dan denda harus berjalan, kan sudah ada aturannya dan dalam kontrak yang ada jika penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaannya bisa di perpanjang kontraknya atau adendum bukan langsung di putus kontraknya”, beber RH Idris.

Dan lagi sisa anggaran dari proyek tersebut 18,9% apakah pihak PDAM Tirta Anoa mampu menyelesaikan proyek tersebut seharusnya kan Jaminan Pemeliharaan atau Retensi 5% dari total yang diprogres ke Kontraktor Pelaksana dalam hal ini CV. Karya Sejati dikenakan pada kontraktor, jadi total yang hanya bisa dicairkan atau disetujui pencairannya hanya 76% saja, apalagi CV. Karya Sejati pekerjaannya wanprestasi dan kontraknya diputus.

Dilain pihak salah satu sumber menyebutkan kuat dugaan ada kongkalikong antara kontraktor dengan distributor barang jenis pompa merek Wilo. Disinyalir dengan menggelembungkan pembayaran harga mesin pompa tekan dari Rp2,2 Miliar yang ada di RAB lalu pihak distributor mesin pompa tekan merek Wilo, membuat invoice sebesar Rp 2,6 Miliar ke CV. Karya Sejati berarti ada selisih sekitar Rp 400 Juta.

“Pertanyaannya uang tersebut dikemanakan”, ungkap sumber saat di hubungi via HP, sabtu (28/01/2023 )

Sementara itu Direktur Utama PDAM Tirta Anoa Kendari, Daming, SE saat ditemui awak media di Unit PDAM Intake Pohara, sabtu sore (28/01/2023) membantah bahwa dirinya menerima gratifikasi dari proyek yang dimaksud, “tidak ada satu sen pun saya terima uang dari proyek tersebut, bahkan untuk makan saja anggota saya susah”, setelah pengambil alihan proyek ini saya siap di periksa di mana saja”, ucap Daming berapi api.

baca juga : Kinerja Hebat Tahun 2022, Intelijen Kejaksaan Sukses Amankan Proyek Negara Lebih Dari Rp370 Triliun

Dikatakan juga, pengadaan pompa ini kontraknya berakhir 17 November 2022 dan sudah ada pemutusan kontrak pada CV. Karya Sejati, dan untuk penyelesaiannya dilaksanakan oleh PDAM Tirta Anoa secara swa kelola.

“Sekedar di ketahui kami sudah minta pendampingan BPKP dan Inspektorat terkait proyek ini, proses lelang dilaksanakan oleh pokja ULP Pemkot Kendari bukan disini, jadi perusahaan pemenang tender ini kami selaku user hanya menerima penetapannya dari Pokja ULP, kami tidak tahu apa apa tentang proses lelangnya”, sambung Daming.

Adapun dugaan pengaturan pemenang itu juga Daming tidak tahu, namun ketika dicecar pertanyaan oleh awak media tentang siapa yang menyusun atau membuat perencanaan spesifikasi sebelum proses tender. Dirut PDAM Tirta Anoa Kendari mengatakan kalau pihaknya yang menyusun tetapi dirinya tidak tahu apa apa terkait proses lelang tender, PDAM hanya menerimanya dari ULP Pokja Kendari. (Rulan)