oleh

Perusahaan Pelaksana Putus Kontrak, Dirut PDAM Tirta Anoa Siap Diperiksa

KENDARI, koranmakassarnews.com — Proyek Optimalisasi Intake Pohara dan WTP Punggolaka terindikasi di korupsi rame-rame. Proyek yang dianggarkan melalui dana penyertaan modal APBD Pemkot Kendari ini menelan anggaran dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 7.471.422.000.

Perusahaan pelaksana proyek yaitu CV. Karya Sejati diputus kontrak setelah mendapat teguran tertulis dari PDAM Kendari karena lambat dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dimana batas akhir pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak tertanggal17 November 2022.

Sejumlah penggiat anti korupsi di kota Kendari mulai menyoroti kasus ini tak terkecuali LSM LP3N dari Makassar. Perusahaan CV. Karya Sejati yang ditetapkan sebagai pemenang tender (29 Maret 2022) berasal dari Makassar, distributor mesin pompa tekan juga dari Makassar dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Hal ini kemudian berdampak pada azas manfaat terhambatnya aliran distribusi air bersih ke masyarakat wilayah distribusinya. Inilah yang menyebabkan beberapa penggiat anti korupsi dari Makassar juga ikut prihatin dan menyoroti proyek pengadaan mesin pompa tekan di PDAM Tirta Anoa Kota Kendari untuk Unit Intake Pohara.

LSM LP3N menduga ada masalah sehingga CV. Karya Sejati sebagai penyedia jasa, kontraknya diputus oleh pengguna atau user dalam hal ini PDAM Tirta Anoa Kota Kendari.

RH Idris pentolan LP3N ketika di mintai tanggapan via chat wa, terkait kasus ini menuturkan, kalau pun terjadi pemutusan kontrak artinya jaminan pelaksanaan bisa diklaim oleh PDAM Kendari dan dicairkan serta diasuransikan Jamkrida Sulsel, dan perusahaan CV. Karya Sejati sudah di black list atau masuk daftar hitam.

Dan yang perlu di pertanyakan lanjut RH Idris, “kenapa pihak PDAM tidak melakukan perpanjangan kontrak atau adendum sesuai aturan dan kenapa langsung di putus kontrak CV. Karya Sejati yang anehnya lagi progres pekerjaan belum jelas kok anggarannya sekitar 81% yang nilainya kurang lebih Rp 6,1 miliar potong pajak PPn PPh di duga sudah di cairkan ke rekening pribadi bukan rekening perusahaan.

baca juga : Dinas PU Kota Makassar Gelar Bimtek Sistem Manajemen dan keselamatan Konstruksi

“Karena kuat dugaan CV. Karya Sejati ini hanya dipinjam atau disewa dan tidak memakai rekening perusahaannya tentunya si peminjam perusahaan membuat rekening baru”, tuding RH Idris.

Ada apa dengan PPTK PDAM kenapa tidak memvalidasi semua dokumen perusahaan .dan ada apa dengan Dirut PDAM Tirta Anoa ini, bagaimana PDAM menilai progres pekerjaan kontraktor kok dana bisa cair hingga 81% harusnya PDAM Tirta Anoa menahan percairan dana proyek 5 % untuk jaminan pemeliharaan sekalipun kontraktor pelaksana pada akhirnya putus kontrak atau wanprestasi.