oleh

Plat Gantung Bertuliskan OPEN BO, Pengendara Inipun Kena Tilang Polisi

MAKASSAR, koranmakassarnews.com – Jumat kemarin Subdit Gakum Ditlantas Polda Sulsel menggelar operasi atau razia pengguna plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) model plat dasar putih tulisan hitam, di beberapa titik.

“Operasi yang digelar belum memberi tindakan tilang ke pengendara pengguna plat dasar putih tulisan hitam. Kami hanya melakukan peneguran dan mengingatkan jika tak diindahkan akan diberi sanksi tilang,” jelas AKBP Masaluddin, sabtu (21/5/22)

Setelah melakukan sosialisasi kali ini anggota Satlantas Polrestabes Makassar kembali melakukan razia di beberapa jalan di Kota Makassar

Ada yang menarik saat petugas menahan seorang pengemudi perempuan yang mengendarai roda dua melintas di Jalan AP Pettarani tepatnya didepan pos polisi fly over saat pengamanan PAM demo karena ternyata menggunakan plat bertuliskan “Open Bo”.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda S.ik M.Si membenarkan ada pengendara yang di berikan surat tilang lantaran menggunakan plat gantung. Pengendara yang taat aturan sadar akan ketertiban lalu lintas, Baik membawa surat-surat lengkap maupun harus memakai plat sesuai yang di keluarkan samsat.

Jikalau kita mengacu kepada aturan pastinya TNKB dengan mayoritas warna hitam. Namun sebenarnya ada berbagai warna lainnya tergantung peruntukkan.

“Sesuai peraturan dalam Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020, inilah warna TNKB kendaraan bermotor listrik untuk perseorangan dan sewa itu memiliki warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan lis warna biru,” sambung Zulanda.

baca juga : Ditlantas Polda Sulsel Jaring Kendaraan Pengguna Plat Putih Tulisan Hitam

Adapun plat kendaraan bermotor listrik untuk kendaraan dinas pemerintah itu memiliki warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih dan lis warna biru, kendaraan bermotor listrik untuk korps diplomatik negara asing itu memiliki warna dasar putih dengan tulisan berwarna putih dan lis warna biru.

Sementara kendaraan bermotor listrik untuk kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas pembebasan bea masuk (tidak boleh digunakan/dimutasi ke wilayah Indonesia lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan) memiliki warna dasar hijau dengan tulisan warna hitam dan lis warna biru,

“Sehingga pengendara yang menggunakan plat yang tidak sesuai aturan korlantas berhak di berikan surat tilang tanpa kecuali,” Tutur Zulanda. (**)