oleh

PN Makassar Ketuk Putusan Verstek Atas Gugatan PHI Karyawan PT. Sophie Paris Indonesia

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Gugatan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) yang diajukan beberapa karyawan PT. Sophie Paris Indonesia di Pengadilan Negeri Makassar akhirnya diterima dengan putusan Verstek oleh Majelis Hakim, kamis (7/4/22).

Hasil tersebut membuat penggugat diantaranya Hazanah Dewi, SS., Budiman, S.Kom. dan Andi Utari Artika Sari melalui kuasa hukumnya mengaku senang dengan putusan majelis hakim PN Makassar.

Diketahui sebelumnya bahwa sejak Juni 2020 hingga saat ini, penggugat tidak menerima upah selama berbulan-bulan. Sehingga atas sikap PT. Sophie Paris Indonesia tersebut penggugat mengajukan gugatan PHI ke Pengadilan Makassar.

“Sejak perkara PHI tersebut didaftarkan pada Agustus 2021 yang lalu, pihak PT. Sophie Paris Indonesia telah dipanggil secara sah dan patut beberapa kali oleh Majelis Hakim saat dilakukan pemeriksaan di persidangan. Namun sangat disayangkan, pihaknya tidak pernah hadir dengan alasan yang tidak diketahui”, ungkap Muhammad Abduh, SH, MH selaku kuasa hukum penggugat.kepada media.

Menurut kuasa hukum apa yang menjadi tindakan pihak PT. Sophie Paris Indonesia yang seolah-olah mengabaikan pemanggilan sah oleh institusi hukum.

“Apabila tindakan pengabaian tersebut berlarut-larut, masyarakat akan menilai bahwa pihak PT. Sophie Paris Indonesia menunjukkan sikap kesadaran hukum yang rendah serta tidak kooperatif dalam menyelesaikan perkara ini”, tambah Muh. Abduh.

Pihaknya berharap, PT. Sophie Paris Indonesia mengambil tindakan yang menunjukkan sikap profesional sebagai badan hukum dengan tetap memperhatikan kewajibannya sebagai badan hukum yang diikat dengan tegas dan jelas yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga, hak pekerja yang sedang diperjuangkan menemukan titik terang.

“Alhamdulillah hari ini sudah pembacaan putusan. Kita bersyukur karena putusan Verstek. Dimana, Verstek merupakan keputusan yang diambil oleh majelis hakim tanpa dihadiri oleh pihak tergugat”, ungkap lawyer yang juga Ketua LBH IWO Sulsel ini.

baca juga : Jelang Putusan MK, LaNyalla Ajak Bangsa Indonesia Berdoa

Dengan demikian, tambah Abduh pihaknya tentu akan terus mengawal perkara ini dan berharap pihak tergugat bisa memperlihatkan itikad baiknya dengan patuh terhadap putusan pengadilan.

Diketahui, PT Sophie Paris Indonesia adalah perusahaan yang beralamat di gedung seyeon, Jl. Adhyaksa Raya, No. 33, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Manajemen perusahaan yang beroperasi di Jaksel ini telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada ketiga karyawannya pada 25 Juli 2020, yang diduga dilakukan secara sepihak.

“Tegasnya, bahwa kami juga berharap PT. Sophie Paris Indonesia dapat memperlihatkan itikad baiknya agar mematuhi putusan pengadilan sehingga hak-hak klien kami dapat terpenuhi”, pungkas Abduh. (Dhany)