oleh

Polda Sulsel Imbau Waspada Peredaran Senjata Api Rakitan

KORANMAKASSAR—Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengimbau masyarakat, agar melaporkan jika mendapat informasi tentang keberadaan senpi rakitan atau ilegal.

Hal ini menyusul, setelah diamankannya Muhammad Naba (37) tahun, warga Dusun Bonto Ramba, desa Abbulo Sibatang, kecamatan Marusu, kabupaten Maros, terkait kepemilikan senjata api.

“Keberadaan senjata-senjata ini cukup berbahaya jika berada pada lingkungan masyarakat secara ilegal, karena akan bisa di gunakan secara tidak bertanggung jawab,” Kompol Ibrahim Tompo, Sabtu (25/01/2020) melalui pesan tertulisnya.

Menerangkan, peredaran senjata api rakitan di kalangan warga sipil, mampu mengganggu keamanan dan ketertiban. Karena, berpengaruh pada peningkatan angka kejahatan, sehingga menyebabkan, situasi yang tidak stabil di suatu daerah.

Baca Juga : Polda Sulsel Akhirnya Release Kasus Pembunuhan Penghuni Panti Jompo di Gowa

Menurutnya, senjata rakitan itu banyak digunakan oleh kelompok sparatis, kelompok kejahatan yang terorganisasi, dan pelaku kriminal lainnya.

“Kita berharap kondisi kamtibmas dapat selalu terjaga, olehnya itu Polri ingatkan kepada siapa pun yang memproduksi, mendistribusikan, menjual, membeli, menyimpan atau pun mengetahui adanya senjata rakitan atau ilegal maka akan dikenakan hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan press release yang dilaksanakan Jumat (24/01/2020) kemarin, yang dihadiri Wakapolda Sulsel Brigjen Dr.Adnas mengatakan, kepemilikan senjata api tanpa memiliki izin diterlarang.

“Polisi akan menelusuri produksi senpi rakitan ini agar tak beredar di masyarakat.hal ini sebagai antisipasi supaya tidak berkembang dan ini jadikan senjata yang akan digunakan untuk melakukan kejahatan,” Brigjen Adnas.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Indra Jaya menyebutkan, Muhamad Naba, pemilik senjata api rakitan, jenis pen gun, melalui laporan masyarakat.

“pelaku diduga memproduksi dan memper jual belikan pen gun tersebut,” ujar Kombes Indra.

Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa senjata rakitan jenis pen gun, polisi menyita sejumlah amunisi aktif 22 mm. Muhamad Naba terancam 20 tahun penjara, dikenai Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951.

Laporan : Ilham