oleh

Polda Sulsel Tangani Oknum Polisi yang Diduga Perkosa Mantan Pacarnya

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar Press Release terkait informasi yang beredar mengenai kasus pemerkosaan yang di duga oknum anggota Polri Polda Sulsel Bripda FN (23)

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham, mengungkapkan hasil dari penyelidikan dilakukan oleh anggota kami, termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan

“Yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh anggota kita inisial FN kepada seorang wanita. Itu dilakukan beberapa kali, data yang kami dapat dia melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 5 kali pada saat SMA” ungkap Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham saat menggelar Press Release di Mapolda Sulsel, Rabu (18-10-2023) pagi tadi

Kemudian saat melakukan pendidikan mereka melakukan hubungan badan sebanyak delapan kali, jadi tidak ada pemerkosaan disitu. Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak tahun 2015, kemudian hubungan terjalin sekian lama, terjadilah hubungan suami istri

“Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku, kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik” jelas Zulham.

Lanjut Zulham, Kemudian pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan. Disitu setiap pejabat polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri. Kemudian kami terapkan juga pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri

Zulham menjelaskan, Di sini juga sama setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama. Kemudian pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022. Setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN

“yakinlah kami akan memproses siapapun anggota yg terlibat dan pelanggaran akan kami proses. Berdasarkan perintah Kapolda dan Kapolri juga kita tegas anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi dia melakukan pelanggaran sebelum dan sesudah anggota polri” tambahnya

baca juga : Polda Sulsel Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024, Bersiap Amankan Pemilu

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, manambahkan terkait pengancaman, kami telah melakukan pemeriksaan, ternyata video yang di gunakan FZ tidak ada

“Video itu hanya digunakan untuk menakut-nakuti agar si korban mau mengikuti keinginannya” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana

Lanjut Komang, terkait dengan aborsi itu kasus ditangani pidana umum, Dirkrimum yang tangani. Kami hanya menangani pelanggaran yang dilakukan anggota kode etik maupun disiplin.