oleh

Polisi Ciduk dan Lumpuhkan Pelaku Pencuri Uang Panaik di Parepare

PAREPARE, koranmakassarnews.com — Satu orang pelaku pencurian di amankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare bekerjasama Resmob Polres Bone, pelaku yang di amankan ini melakukan pencurian uang panai dan perhiasan yang membuat orang gagal menikah milik calon pengantin, kamis (11/2/2021).

Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Parepare, Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah mengatakan, setelah berkoordinas unit Resmob Polres Parepare di backup Unit Resmob Polres Bone,

“Kami berhasil mengamankan tersangka Sugianto alias Anto (28) di Jalan Gunung Bawakaraeng, kelurahan Jeppee, kecamatan Tanete Riattang Barat, kabupaten Bone, pada hari minggu. Kejadiannya di salah toko yang berada di jalan Abd. Kadir, kelurahan Labukkang, kecamatan Ujung”, ungkap AKBP Welly Abdillah.

Pelaku Pencurian Uang Panaik

Lanjut AKBP Welly Abdillah menyatakan, uang panai yang di ambil pelaku ini sebesar Rp.80 juta, sementara harga emas-emas berupa jarum pentul sekitar Rp.10 juta, jadi total kerugian korban kurang lebih sekitar Rp. 90 juta.

Menurut pengakuan korban sendiri, uang tersebut rencananya sebagai uang panai untuk melakukan acara pernikahan, pelaku yang di amankan sebagian barang buktinya sudah di bagikan kepada keluarga dan di pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku berhasil, di amankan uang tunai sebesar Rp.19.700.000 beserta jarum pentul emas 22 karat.

Sementara Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing menegaskan, kronologis kejadian pada hari selasa tanggal 26 Januari sekitar pukul 03:30, pelaku Sugianto naik kelantai dua dengan cara memanjat tiang listrik, masuk melalui pintu dengan cara merusak dan mencungkil grendelnya. Setelah itu, pelaku turun kelantai bawah dan membuka laci yang tidak terkunci, di dapatlah uang beserta dompet kecil berisikan jarum pentul uang terbuat dari emas di laci korban.

baca juga : Kejari Pimpin Langsung Penggeledahan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare

“Pelaku yang di amankan sempat melarikan diri, kamipun memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kakinya. Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, kamipun menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 KUHPIDANA ancaman hukuman 9 Tahun karena ini residivis akan di perberat, “Jelas Iptu Asian Sihombing.

Di ketahui tersangka ini juga sebagai pedagang asongan di Pelabuhan Nusantara Parepare dan pelaku di tahan pada rutan Polres Parepare dengan sangkaan tindak pidana Pencurian dengan kualifikasi di perberat. (Sis)